Efisiensi Anggaran Ancam Kesejahteraan Guru PAUD Nonformal di Jakarta

Efisiensi Anggaran Ancam Kesejahteraan Guru PAUD Nonformal di Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah menghadapi tuntutan mendesak dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Jakarta terkait pemangkasan anggaran hibah untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal. Pemangkasan ini merupakan dampak dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Audiensi yang digelar Jumat (7/3/2025) antara Himpaudi dan DPRD Jakarta menyoroti dampak signifikan kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan para pendidik.

Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa jumlah penerima hibah guru PAUD nonformal telah berkurang dari 7.100 menjadi 6.800 guru. Pengurangan ini, menurut Khoirudin, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan pendidikan anak usia dini di Jakarta. "Ini bukan hanya sekadar angka, tetapi menyangkut nasib para pendidik yang berdedikasi dalam membentuk generasi penerus bangsa," tegas Khoirudin. Selain pengurangan jumlah penerima hibah, Himpaudi juga menyuarakan keprihatinan atas rendahnya insentif yang diterima para guru PAUD nonformal, yang hanya sebesar Rp 550.000 per bulan. Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah melampaui Rp 5 juta, mencerminkan kesenjangan yang signifikan antara pengabdian dan penghargaan yang diberikan kepada para guru ini. Himpaudi pun mendesak peningkatan insentif menjadi Rp 1,1 juta per bulan.

Ketua Himpaudi Jakarta, Suryani Tholib, menambahkan bahwa tuntutan mereka tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan, tetapi juga pada pengakuan dan peningkatan kompetensi guru PAUD nonformal. Tholib menekankan bahwa guru PAUD nonformal telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang setara dengan guru formal, namun belum mendapatkan pengakuan yang sama dalam regulasi yang berlaku. "Anak usia dini berada pada masa emas perkembangannya, dan guru PAUD berperan krusial dalam membentuk fondasi pendidikan mereka. Namun, peran penting ini belum diimbangi dengan pengakuan hukum yang setara," ujar Tholib. Himpaudi berharap DPRD dapat mendorong revisi regulasi yang lebih berpihak kepada guru PAUD nonformal, meliputi pengakuan dalam sistem pendidikan nasional serta peningkatan kesejahteraan yang signifikan dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Khoirudin menyatakan bahwa Inpres tentang efisiensi anggaran seharusnya tidak mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama di sektor pendidikan usia dini yang sangat krusial. Ia mendesak agar pemerintah provinsi dapat mencari solusi alternatif dalam efisiensi anggaran tanpa harus mengurangi jumlah penerima hibah atau menurunkan insentif bagi para guru PAUD nonformal. DPRD berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi para guru PAUD dan memastikan agar pendidikan anak usia dini di Jakarta tetap berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Perjuangan ini akan terus berlanjut dengan melakukan koordinasi dan advokasi yang intensif kepada Pemprov DKI Jakarta agar usulan peningkatan kesejahteraan dan pengakuan hukum bagi guru PAUD nonformal dapat diwujudkan.

Berikut beberapa poin penting yang diangkat dalam audiensi tersebut:

  • Pengurangan jumlah penerima hibah guru PAUD nonformal dari 7.100 menjadi 6.800 guru.
  • Rendahnya insentif yang diterima guru PAUD nonformal, hanya Rp 550.000 per bulan.
  • Tuntutan peningkatan insentif menjadi Rp 1,1 juta per bulan.
  • Tuntutan pengakuan legalitas dan kesetaraan posisi guru PAUD nonformal dengan guru formal.
  • Harapan adanya regulasi yang lebih berpihak kepada guru PAUD nonformal.
  • Desakan agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan kesejahteraan guru PAUD nonformal.