SIM Kedaluwarsa, Pemilik Wajib Ajukan Pembuatan Baru

Masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut. Keterlambatan perpanjangan SIM, meskipun hanya satu hari, akan berakibat pada pemilik SIM harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Menurut AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.

“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,”

Lebih lanjut, AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

"(3) Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."

Oleh karena itu, setiap SIM yang telah melewati masa berlakunya, pemiliknya wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal. Meskipun demikian, pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama.