Penjualan Mobil Curian Ungkap Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Tangerang

Kasus pembunuhan seorang pengemudi taksi online berinisial MR (35), warga Kosambi, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas yang ditawari sebuah mobil tanpa surat lengkap.

Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa anggotanya curiga saat seseorang menawarkan mobil Toyota Calya bernomor polisi B 1227 DZO tahun pembuatan 2024 di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda. Mobil tersebut hanya dilengkapi STNK asli atas nama perusahaan. Selain itu, polisi juga menemukan bekas stiker taksi online yang baru dilepas dan bercak darah di jok depan serta bagasi mobil.

"Saat di lokasi, anggota kami melihat ada sesuatu yang janggal. Pertama, hanya ditunjukkan STNK asli mobil Toyota Calya Nomor B 1227 DZO, tahun pembuatan 2024 dan atas nama perusahaan," ujar Zain.

Penjual mobil yang diketahui bernama IT alias Jefri akhirnya ditangkap di lokasi transaksi. Dari hasil pemeriksaan, IT mengaku bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukannya bersama rekannya, NH alias Dayat. NH kemudian ditangkap di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi.

Keduanya mengakui telah membunuh MR di kawasan PIK 2, Teluknaga. IT menjerat korban dengan tali tambang, sementara NH menusuk korban dengan pisau hingga tewas. Jasad korban kemudian dibuang ke Kali Baru. Pelaku juga membuang barang bukti berupa pisau dan tali tambang di lokasi yang sama.

Berikut adalah kronologi kejadian:

  • Korban dijerat tali tambang oleh IT.
  • NH menusuk korban dengan pisau hingga tewas.
  • Jasad korban dibuang ke Kali Baru.
  • Barang bukti dibuang di lokasi yang sama.

Atas perbuatan mereka, IT dan NH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.