Operasi Penegakan Hukum di Laut Kalsel: Kapal Cantrang Asal Rembang Ditangkap, 2,4 Ton Hasil Ikan Sitaan
Petugas Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan sebuah kapal nelayan yang berasal dari Rembang, Jawa Tengah, atas dugaan praktik penangkapan ikan ilegal. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari nelayan setempat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Sebuku, Kabupaten Kotabaru.
Kronologi penangkapan bermula ketika KP Tekukur dikerahkan untuk melakukan pengejaran terhadap Kapal Motor Nelayan (KMN) Mina Pangestu, yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu cantrang. Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap kapal dan seluruh awaknya. Hasilnya, ditemukan sejumlah besar ikan hasil tangkapan serta bukti penggunaan cantrang.
"Kami berhasil mengamankan KMN Mina Pangestu beserta 19 orang anak buah kapal (ABK)," ungkap Kombes Pol Andi Adnan, Direktur Ditpolair Polda Kalsel. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah dengan praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sekitar 2,4 ton ikan berbagai jenis. Nakhoda kapal, dengan inisial WJ, ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran terkait penggunaan alat tangkap ilegal. Sementara itu, 18 ABK lainnya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggunaan cantrang sendiri dilarang karena dianggap dapat merusak habitat laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Alat tangkap ini memiliki potensi menangkap ikan secara tidak selektif, termasuk ikan-ikan kecil dan biota laut lainnya yang penting bagi keseimbangan ekosistem.
Tersangka WJ terancam jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perikanan, yaitu Pasal 85 Junto Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kalsel dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta merusak kelestarian lingkungan laut. Diharapkan, penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran lainnya dan mendorong praktik penangkapan ikan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.