Kebijakan Tarif AS Mempengaruhi Industri Asuransi Nasional, Ini Kata OJK

Dampak Kebijakan Tarif AS Terhadap Sektor Asuransi Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dampak kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap kinerja industri asuransi di Indonesia. Kebijakan proteksionis ini, menurut OJK, berpotensi mempengaruhi beberapa lini bisnis asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah sektor asuransi yang berpotensi terkena dampak langsung. Di antaranya adalah:

  • Asuransi properti komersial
  • Asuransi marine cargo (pengangkutan laut)
  • Asuransi kredit perdagangan

Ogi menjelaskan bahwa implementasi tarif dapat memicu peningkatan biaya bahan baku bagi industri dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menimbulkan gangguan pada rantai pasokan global, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kinerja sektor asuransi terkait.

Asuransi Pengangkutan Laut Semakin Krusial

Dalam situasi ketidakpastian ekonomi global, asuransi pengangkutan menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya risiko kerusakan dan keterlambatan barang selama proses pengiriman internasional. Perusahaan asuransi perlu meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola risiko dan memastikan perlindungan yang memadai bagi para pelaku perdagangan.

Selain itu, OJK juga mencermati potensi dampak tidak langsung dari kebijakan tarif terhadap asuransi kesehatan dan jiwa. Kenaikan biaya hidup sebagai akibat dari perubahan tarif dapat mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk membeli produk asuransi kesehatan dan jiwa.

Upaya Pemerintah Menjaga Stabilitas Perdagangan

Menanggapi tantangan ini, pemerintah Indonesia aktif melakukan negosiasi dengan pemerintah AS. Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan dagang yang kuat dan memastikan kelancaran arus perdagangan antara kedua negara. AS dipandang sebagai mitra kerja strategis bagi Indonesia.

Pemerintah menargetkan peningkatan volume impor dari AS, terutama komoditas pertanian dan produk teknik. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal kepada para pelaku bisnis.

Insentif ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang impor dari AS ke Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS.

"Hal ini diharapkan akan menjaga asuransi Marine Cargo tetap tumbuh dengan adanya stabilitas bahkan peningkatan volume perdagangan," ujar Ogi.

Optimisme Terhadap Prospek Asuransi Marine Cargo

Meski menghadapi berbagai tantangan, Ogi tetap optimistis terhadap prospek asuransi marine cargo di Indonesia. Ia meyakini bahwa dengan strategi yang tepat, sektor ini dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Data menunjukkan bahwa premi asuransi marine cargo masih tumbuh 3,29 persen secara tahunan hingga akhir 2024. Namun, pada Februari 2025, tercatat penurunan tipis sebesar 0,44 persen secara tahunan. Hal ini menunjukkan bahwa sektor ini perlu terus beradaptasi dengan perubahan kondisi pasar global.