DPR Minta Kemnaker Tindak Tegas Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan praktik penahanan ijazah karyawan. Desakan ini muncul sebagai respons atas maraknya laporan mengenai kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyampaikan bahwa Kemnaker seharusnya tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja tersebut. "Perusahaan yang terbukti menahan ijazah harus dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan, seperti pencabutan izin usaha sementara atau denda progresif," tegas Arzeti dalam keterangannya.

Menurut Arzeti, fenomena penahanan ijazah ini bukan hanya terjadi di beberapa perusahaan tertentu saja, melainkan sudah menjadi masalah yang cukup meluas. Ia menyoroti bahwa banyak perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan besar di kota-kota besar, yang masih menerapkan praktik tersebut. Politikus dari PKB itu menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan tidak boleh dianggap remeh.

Arzeti juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan berkala terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Ia mendesak Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar hak-hak pekerja tidak dilanggar oleh pemberi kerja.

Sebagai solusi jangka panjang, Arzeti mengusulkan agar pemerintah menerbitkan regulasi khusus atau surat edaran resmi yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pekerja dari praktik-praktik yang merugikan.

"Negara harus hadir bukan hanya setelah masalah meledak di publik, tapi hadir sejak awal dalam bentuk regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima ribuan hingga puluhan ribu laporan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di berbagai daerah. Bahkan, ada perusahaan yang menahan ijazah meskipun karyawannya sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan Arzeti Bilbina:

  • Desakan tindakan tegas: Kemnaker harus menindak tegas perusahaan yang menahan ijazah karyawan.
  • Sanksi berat: Perusahaan pelanggar harus dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha.
  • Pengawasan ketat: Kemnaker dan Disnaker harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan.
  • Regulasi khusus: Pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang melarang penahanan ijazah.
  • Perlindungan hukum: Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak pekerja.