Oknum Pegawai Unram Ditahan Terkait Kasus Dugaan Tindak Asusila Terhadap Mahasiswi KKN Hingga Hamil
Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi melakukan penahanan terhadap Semah, seorang pegawai Universitas Mataram (Unram), atas dugaan tindak asusila yang menyebabkan seorang mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) hamil.
"Kami telah menahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," ungkap AKBP Ni Made Pujewati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, di Mataram, Jumat (25/04/2025).
Menurut Pujewati, kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2022. Korban, seorang mahasiswi peserta KKN, diduga menjadi korban kejahatan oleh Semah, yang saat itu bertugas di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram. Pihak kepolisian telah memberikan pendampingan kepada korban sejak laporan pertama kali diterima.
Kondisi korban saat ini berangsur membaik setelah sempat mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Korban telah melahirkan seorang anak sebagai akibat dari perbuatan pelaku.
"Kami terus berkoordinasi dengan tim pendamping untuk memastikan pemulihan korban berjalan dengan baik, termasuk melibatkan peran aktif dari orang tua korban," jelas Pujewati.
Meskipun telah ditahan, Semah belum mengakui perbuatannya. Namun, pihak kepolisian menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dan petunjuk lainnya.
"Kami meyakini bahwa proses penyidikan yang profesional dan berbasis ilmiah akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini," tegas Pujewati.
Modus Pelaku: Pura-pura Mengobati Saat Korban Kesurupan
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa insiden dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada tahun 2022. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura mengobati korban saat mengalami kesurupan selama kegiatan KKN.
"Korban mengalami kesurupan saat KKN dan sempat dipulangkan. Saat berada di kos, terduga pelaku menawarkan bantuan pengobatan," terang Joko di Mataram, Kamis (17/04/2025).
Setelah merasa kondisinya pulih, korban kembali melanjutkan KKN. Namun, peristiwa serupa kembali terjadi.
"Pelaku kembali datang ke kos korban, dan saat itulah terjadi dugaan tindak kekerasan seksual," lanjut Joko.
Korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut karena merasa malu dan menganggapnya sebagai aib. Dua bulan kemudian, korban baru menyadari dirinya hamil. Ia kemudian menghubungi Semah, yang berjanji akan bertanggung jawab.
"Namun, setelah kehamilan hingga anak lahir, pelaku tidak memenuhi janjinya," ungkap Joko.
Joko menambahkan, pelaku bahkan diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah hamil untuk melakukan tindak asusila berulang. Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah melahirkan, sekitar enam bulan setelah kelahiran bayi tersebut.