Warga Ungaran Sambut Sertifikat Tanah Elektronik dengan Antusiasme dan Pertanyaan

Rasa antusiasme bercampur tanya menghiasi wajah 55 warga Dusun Kajangan, Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, saat menerima sertifikat tanah elektronik. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, pada Jumat (25/4/2025).

Sejumlah warga mengungkapkan kebingungannya terkait wujud fisik sertifikat elektronik yang hanya berupa selembar kertas. Kanthi Rahayu, salah seorang penerima, menuturkan bahwa dirinya terkejut karena sertifikat yang diterimanya berbeda dengan sertifikat tanah konvensional yang berwarna hijau dan terdiri dari beberapa lembar. Meski demikian, Kanthi mengaku tidak mempermasalahkan bentuk fisik sertifikat tersebut, terlebih karena diserahkan langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN.

"Ini tanah warisan, sebelumnya belum ada sertifikat. Sekarang sudah ada ya merasa lebih aman dan nyaman," ujarnya.

Widiyanti, warga lainnya, berbagi pengalamannya mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia merasa sangat terbantu dengan program ini karena prosesnya cepat dan mudah. "Prosesnya cepat, saya mengirim persyaratan itu sebelum Lebaran dan sekarang sudah jadi. Alhamdulillah sekarang sudah beres," ungkapnya.

Sebelumnya, tanah milik Widiyanti berstatus Letter C Desa. Kini, dengan sertifikat hak milik yang dimilikinya, Widiyanti merasa lebih tenang dan aman karena kepemilikan tanahnya menjadi lebih jelas.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy Dermawan menyerahkan total 50 sertifikat elektronik yang meliputi sertifikat hak milik, wakaf, dan milik pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa sertifikat elektronik bukan sekadar selembar kertas, melainkan jaminan hukum atas tanah yang dimiliki.

Ossy juga menjelaskan perbedaan antara sertifikat tanah konvensional dan sertifikat elektronik. Menurutnya, sertifikat elektronik lebih aman karena sulit dipalsukan atau diduplikasi, berbeda dengan sertifikat lama yang lebih rentan terhadap pemalsuan. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini memiliki target untuk mensertifikasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, dan saat ini telah mencapai 76 persen.

Program PTSL, lanjut Ossy, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Dengan adanya program ini, proses sertifikasi tanah menjadi lebih cepat dan efisien. Dulu, penyertifikatan tanah hanya mencapai 1 juta bidang per tahun, namun sekarang bisa mencapai 5-10 juta bidang per tahun berkat program PTSL.