Pemkab Lumajang Jamin Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Buruh Tani Tembakau

Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah proaktif dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor pertanian, khususnya buruh tani tembakau. Sebanyak 5.606 buruh tani tembakau di wilayah Lumajang akan mendapatkan jaminan sosial melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Inisiatif ini merupakan respon atas kontribusi signifikan sektor tembakau terhadap pendapatan daerah dan negara. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang, Dwi Wahyono, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa ribuan buruh tani tembakau tersebut tidak perlu lagi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tujuh bulan, terhitung sejak Juni hingga Desember 2025.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Betty Triana Kartika Wiyati, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para buruh tani tembakau. Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 16.800 per orang per bulan, sehingga total anggaran yang dialokasikan Pemkab Lumajang selama tujuh bulan mencapai Rp 117.600 per orang.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau sangatlah penting, terutama dalam hal perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. Betty Triana Kartika Wiyati menambahkan, apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, keluarga yang ditinggalkan juga akan mendapatkan santunan.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan berkas pendukung dan regulasi yang diperlukan untuk pelaksanaan program perlindungan buruh tani tembakau ini. Pihaknya juga menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Lumajang untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar dan efektif.

Berikut rincian manfaat yang didapatkan oleh buruh tani tembakau:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja: Menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan Kematian: Memberikan santunan kepada keluarga jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.

Dengan adanya program ini, diharapkan para buruh tani tembakau di Lumajang dapat bekerja dengan lebih tenang dan merasa aman karena telah memiliki jaminan sosial yang memadai.