Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Rektor Universitas Pancasila Kembali Mencuat, Korban Lapor Bareskrim

Dua orang korban dugaan pelecehan seksual melaporkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini terkait dugaan tindakan pelecehan yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024.

Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak tahun 2024. Selain dua korban yang sebelumnya telah melapor, kini terdapat dua korban lain yang turut memberikan kesaksian. Para korban ini berprofesi sebagai pegawai swasta dari perusahaan yang pernah menjalin kerjasama dengan Universitas Pancasila.

Menurut keterangan, ETH diduga menyalahgunakan posisinya dan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap kedua korban dalam situasi yang berbeda. Kejadian pada tahun 2019 disebut terjadi di Jakarta Selatan, di mana ETH diduga melakukan pelecehan fisik dengan memaksa korban untuk menyentuh bagian tubuhnya.

Sementara itu, korban lainnya mengalami pelecehan secara verbal saat proses mediasi berlangsung pada tahun 2024. Saat itu, korban didampingi oleh kuasa hukumnya bertemu dengan ETH dan perwakilan Universitas Pancasila di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Di hadapan semua yang hadir, ETH diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan dan melecehkan korban. Tim yang hadir saat itu justru merespons dengan tertawa.

Kedua korban, yang diketahui bernama AIR dan AM, telah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri. ETH dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan mereka telah diterima dan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.

Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam kasus ini, termasuk memberikan bantuan berupa rujukan ahli pidana agar kasus ini segera diusut tuntas oleh Polda Metro Jaya dan segera menetapkan tersangka.

Sebelum laporan ke Bareskrim Polri, ETH telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua korban lain, RZ dan DF. Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, serta pentingnya lingkungan kerja dan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.