Depok Alokasikan Lahan Strategis untuk Program Perumahan Nasional
Pemerintah Kota Depok mengambil langkah proaktif dalam mendukung program penyediaan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. Bentuk dukungan tersebut diwujudkan dengan menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Inisiatif ini diharapkan menjadi solusi konkret terhadap kebutuhan perumahan yang mendesak di wilayah tersebut, sekaligus menjawab tantangan administratif yang selama ini dihadapi warga.
Wali Kota Depok, Supian Suri, mengungkapkan komitmennya untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar. Setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Supian Suri menegaskan bahwa lahan yang dialokasikan merupakan aset Pemerintah Kota Depok dan Sekretariat Negara. Pemerintah Kota Depok berencana untuk mengajukan usulan pembangunan hunian vertikal di atas lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini dinilai sebagai solusi paling efektif untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan yang terbatas dan mengakomodasi kebutuhan perumahan yang terus meningkat.
Lebih lanjut, Supian Suri menjelaskan bahwa ketersediaan rumah yang layak huni akan berdampak positif terhadap penataan administrasi kependudukan. Warga yang telah memiliki tempat tinggal tetap akan lebih mudah dalam memperoleh identitas kependudukan yang sah. Selama ini, masalah identitas kependudukan menjadi kendala bagi sebagian warga Kampung Baru karena ketidakjelasan status tempat tinggal mereka.
Supian Suri menyadari bahwa proses realisasi program ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang intensif antar berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat. Namun, dia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Depok untuk bekerja sama secara proaktif demi mewujudkan tujuan mulia ini. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menjawab aspirasi warga terkait hak atas tempat tinggal yang layak, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap konflik kepemilikan lahan.
Permasalahan kompleks yang dihadapi warga Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, bukan hanya sekadar ketersediaan rumah. Selama ini, ribuan warga di wilayah tersebut belum terdata secara resmi sebagai penduduk Kota Depok. Secara geografis, Kampung Baru memang berada di wilayah administratif Kota Depok, namun lokasinya yang berdekatan dengan perbatasan Jakarta, Pondok Ranggon, dan Bekasi seringkali menimbulkan kerancuan batas wilayah. Dua masalah utama yang saling berkaitan, yaitu status tanah dan administrasi kependudukan, menjadi tantangan yang harus segera diatasi. Program penyediaan rumah ini diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif yang mengatasi kedua masalah tersebut sekaligus, memberikan kepastian hukum dan tempat tinggal yang layak bagi warga.
Dengan adanya program ini, diharapkan warga Kampung Baru dapat segera memiliki kepastian hukum atas tempat tinggal mereka dan terdata secara resmi sebagai penduduk Kota Depok. Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh warganya melalui berbagai program pembangunan yang berkelanjutan.
Inisiatif Pemerintah Kota Depok ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Program penyediaan tiga juta rumah merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang semakin meningkat di seluruh Indonesia. Dukungan dari pemerintah daerah seperti Kota Depok sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait program ini:
- Lokasi Lahan: Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis
- Luas Lahan: 1,5 Hektare
- Tujuan: Mendukung program 3 juta rumah dan menata administrasi kependudukan
- Rencana: Pembangunan hunian vertikal
- Koordinasi: Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Pusat