MPR Tegaskan Legitimasi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden di Tengah Desakan Pergantian
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, merespons seruan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menginginkan pergantian wakil presiden di tengah masa jabatan. Muzani menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah, dipilih melalui proses Pemilu yang konstitusional.
Muzani menjelaskan bahwa dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia, pemilih memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara bersamaan. Kemenangan yang diraih Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses pelantikan pada 20 Oktober 2024, yang dihadiri oleh anggota MPR dan puluhan kepala negara, menegaskan legitimasi Prabowo sebagai presiden dan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka adalah pemimpin yang sah secara konstitusional," tegas Muzani.
Pernyataan Muzani ini muncul sebagai tanggapan atas delapan tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Salah satu tuntutan tersebut secara spesifik menyerukan pergantian wakil presiden, dengan alasan bahwa keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Berikut adalah daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tuntutan ini ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel, menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait kondisi terkini dan arah pemerintahan. Pernyataan Muzani menegaskan posisi MPR dalam menjaga stabilitas dan legitimasi kepemimpinan nasional yang telah ditetapkan melalui proses demokrasi.
Desakan pergantian wakil presiden ini menjadi sorotan di tengah dinamika politik nasional. Respon dari Ketua MPR menegaskan bahwa Prabowo dan Gibran adalah pasangan yang sah dan konstitusional, sehingga mengakhiri spekulasi mengenai penggantian Wakil Presiden.