Oknum Polisi di Samarinda Terlibat Penyelundupan Sabu ke Rutan, Imbalan Rp 1 Juta

Tiga anggota kepolisian dari Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda. Peristiwa ini mencoreng citra institusi kepolisian dan memicu keprihatinan mendalam.

Kronologi kejadian bermula pada hari Minggu, 30 Maret lalu, ketika tiga oknum polisi yang bertugas sebagai anggota jaga Satuan Samapta Polresta Samarinda, yakni Bripda FDS, AADS, dan Aipda EP, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang mereka. Ketiganya disinyalir membantu seorang tahanan berinisial NA (30) untuk memasukkan tujuh paket sabu ke dalam rutan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyembunyikan sabu tersebut di dalam kotak makanan yang ditujukan untuk NA.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan salah seorang petugas jaga yang memiliki integritas tinggi. Petugas tersebut menemukan kejanggalan dalam proses pemeriksaan barang bawaan untuk tahanan dan kemudian melaporkannya kepada pimpinan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukanlah tujuh paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak makanan.

Menurut keterangan yang diperoleh, masing-masing paket sabu tersebut berisi sekitar 0,5 gram sabu. Diduga, ketiga oknum polisi tersebut mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta dari NA atas bantuan mereka dalam menyelundupkan narkoba ke dalam rutan. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto membenarkan adanya kejadian ini. Ia menegaskan bahwa Polda Kaltim tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

"Iya jadi memang betul ada (tiga polisi penjaga) oknum personel dari Polresta Samarinda yang bersangkutan tidak menjalankan SOP penjagaan tahanan. Anggota ini meloloskan atau tidak melakukan pemeriksaan sehingga dimasukkan di kotak makanan atau di makanan adanya narkoba," jelas Yuliyanto.

Saat ini, ketiga oknum polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Propam Polda Kaltim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap ketiganya akan dilakukan secara transparan dan profesional. Polda Kaltim akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini, tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan internal yang ketat. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota kepolisian, serta memperketat pengawasan terhadap barang bawaan yang masuk ke dalam rutan.