Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Tangerang: Modus Pesan via Ponsel Peminjaman Berujung Maut

Kasus pembunuhan seorang pengemudi taksi online menggemparkan kawasan Tangerang. MR (35), ditemukan tewas mengenaskan di area Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah menjadi korban kejahatan yang direncanakan dengan matang oleh dua pelaku, IT dan NH.

Terungkap bahwa motif utama di balik pembunuhan ini adalah pencurian mobil. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi yang terbilang licik. Mereka meminjam telepon seluler milik seorang petugas keamanan di sebuah rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang untuk memesan layanan taksi online. Tujuannya adalah menjebak korban dan merampas kendaraannya.

Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa setelah berhasil memesan taksi online, kedua pelaku menentukan titik penjemputan di kawasan PIK 2, tepatnya di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. MR, pengemudi taksi online yang malang, menerima pesanan tersebut tanpa menaruh curiga. Ia adalah warga Kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Namun, niat jahat sudah membayangi perjalanan itu. Sebelum tiba di tujuan yang ditentukan, pelaku meminta korban untuk menghentikan mobil di tepi Jalan Asia Afrika, yang masih berada di kawasan PIK 2. Di sinilah tragedi itu terjadi. IT, salah seorang pelaku, dengan keji menjerat leher korban menggunakan tali tambang. Sementara itu, NH menusuk korban dengan pisau secara brutal.

"Setelah korban tidak berdaya, jasadnya dipindahkan ke bagasi mobil dan kemudian dibuang ke Kali Baru," ungkap Kombes Zain.

Tidak hanya itu, para pelaku juga menghilangkan barang bukti dengan membuang pisau dan tali tambang yang digunakan untuk membunuh korban di lokasi yang sama. Mereka kemudian membersihkan mobil korban dengan harapan dapat menghilangkan jejak kejahatan dan menjualnya.

Kasus ini akhirnya terungkap berkat kejelian aparat kepolisian. Anggota polisi mencurigai adanya penjualan mobil yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Mobil tersebut ditawarkan di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, pada malam hari. Kecurigaan polisi semakin kuat ketika mendapati bahwa mobil tersebut hanya memiliki STNK atas nama perusahaan. Selain itu, ditemukan pula bekas stiker taksi online yang baru dilepas serta bercak darah di jok dan bagasi mobil.

Polisi segera mengamankan seorang pria berinisial IT alias Jefri di lokasi transaksi tersebut. Setelah diinterogasi, Jefri mengakui bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukannya bersama rekannya, NH alias Dayat.

"NH alias Dayat kemudian ditangkap di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang," imbuh Kombes Zain.

Atas perbuatan keji mereka, IT dan NH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.