Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Pacar di Bawah Umur

Kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian menggemparkan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Bripda MNF (23), kini berstatus tersangka atas laporan tindakan bejat terhadap pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

Kepolisian Resor Bone mengungkapkan bahwa Bripda MNF diduga kuat melakukan pemaksaan hubungan seksual sebanyak dua kali terhadap korban. Modusnya adalah dengan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban jika permintaannya ditolak. "Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku," ungkap Iptu Rayendra Muchtar, Kasi Humas Polres Bone.

Kasus ini bermula dari kecurigaan dan rasa cemburu pelaku. Menurut keterangan, Bripda MNF dan korban telah menjalin hubungan asmara dan pernah melakukan hubungan intim sebelumnya. Namun, insiden pemerkosaan dan penganiayaan terjadi di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang. Awalnya, pelaku ingin memeriksa ponsel korban, namun korban menolak. Penolakan ini memicu emosi pelaku yang berujung pada kekerasan.

Berikut adalah detail kejadian yang dilaporkan:

  • Perampasan dan perusakan ponsel: Pelaku merampas dan melempar ponsel korban.
  • Kekerasan fisik: Pelaku menampar dan meludahi wajah korban.
  • Penganiayaan: Pelaku menekan leher korban dengan sikunya sambil melontarkan kata-kata kasar.

Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka lebam di dagu dan pergelangan tangan, serta merasakan sakit di sekujur tubuhnya. Trauma mendalam memaksa korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Bone. Selain menghadapi proses pidana, Bripda MNF juga tengah menjalani pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, ia berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang anggota kepolisian dan korban anak di bawah umur. Polres Bone telah menetapkan Bripda MNF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.