SIM Internasional: Panduan Lengkap Masa Berlaku dan Pembaruan
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk mengemudi di mancanegara, baik untuk tujuan rekreasi, pekerjaan, atau pendidikan, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Dokumen ini menjadi bukti legalitas mengemudi di negara asing dan memudahkan mobilitas selama berada di luar negeri.
SIM Internasional, meskipun sekilas serupa dengan SIM nasional, memiliki validitas yang diakui secara internasional, khususnya di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Jenewa 1949 atau Konvensi Wina 1968. Perlu diingat bahwa SIM Internasional berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti, dari SIM nasional yang tetap wajib dibawa saat berkendara di luar negeri.
Masa Berlaku dan Pembaruan SIM Internasional
Sesuai informasi dari laman resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id, masa berlaku SIM Internasional yang diterbitkan oleh Korlantas Polri adalah tiga tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru dengan mengikuti prosedur yang sama seperti pembuatan pertama. Penting untuk dicatat bahwa penggunaan SIM Internasional yang telah kedaluwarsa dianggap tidak sah.
Proses Pembuatan dan Persyaratan Dokumen
Proses pembuatan SIM Internasional kini semakin mudah dengan adanya layanan daring melalui situs resmi Korlantas Polri. Pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan, menghemat waktu dan tenaga. Berikut adalah persyaratan administrasi yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM nasional yang masih berlaku
- Paspor
- Pas foto terbaru
- Tanda tangan digital
Dengan kemudahan proses daring ini, diharapkan semakin banyak WNI yang memenuhi persyaratan legalitas mengemudi di luar negeri dan terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan SIM Internasional yang tidak sah.