Tragedi PIK 2: Pembunuhan Brutal Pengemudi Transportasi Online Terungkap, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Kasus pembunuhan seorang pengemudi transportasi online (taksi online) berinisial MR (35) menggemparkan wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua pelaku yang diketahui bernama Jefri (IT alias Jefri) dan Dayat (NH alias Dayat). Pembunuhan sadis ini terjadi di pinggir Jalan Asia Afrika, PIK 2, dan motifnya diduga adalah perampokan.
Kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku memesan layanan transportasi online yang dikemudikan oleh korban. Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, Jefri dan Dayat melancarkan aksinya. Salah seorang pelaku menjerat leher korban dengan tali, sementara pelaku lainnya menusuk leher korban dengan senjata tajam. Akibat serangan brutal tersebut, korban tewas di tempat kejadian.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua pelaku memasukkan jasad MR ke dalam bagasi mobil. Mereka kemudian membuang mayat korban ke Kali Baru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, untuk menghilangkan jejak. Mobil milik korban dibawa kabur oleh pelaku dan berusaha dijual.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan anggota kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan terkait jual beli mobil bekas. Saat pelaku menawarkan mobil korban dengan harga yang sangat murah tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, polisi merasa curiga. Kecurigaan semakin bertambah ketika ditemukan bercak darah di dalam mobil dan bekas stiker yang baru saja dilepas.
Berkat kejelian dan insting kepolisian, kedua pelaku berhasil diamankan di hari yang sama dengan penemuan mayat korban. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan bagi para pengemudi transportasi online.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Tali tambang yang digunakan untuk menjerat leher korban
- Senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban
- Mobil milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku
Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan terancam hukuman berat atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.