Korban Dugaan Tindak Asusila Eks Rektor Universitas Pancasila Ajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) dengan inisial ETH terus bergulir. Terbaru, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Yansen Ohoirat, mengajukan permohonan agar gelar perkara kasus ini dapat dilakukan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Permintaan ini diajukan setelah para korban secara resmi melaporkan ETH ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan pelecehan yang dialami.
Pengajuan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri ini didasari atas harapan agar penanganan kasus ini dapat berjalan lebih transparan dan mendapatkan perhatian yang lebih serius. Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2024 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Kuasa hukum korban berharap dengan dilakukannya gelar perkara di Mabes Polri, proses penyelidikan dapat dipercepat dan pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelum laporan resmi dibuat, Yansen mendampingi dua korban, AIR dan AM, untuk berkonsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Hasil dari konsultasi ini diharapkan dapat memberikan asistensi dalam penguatan bukti dan keterangan ahli pidana, sehingga proses penyelidikan di Polda Metro Jaya dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, salah satu tindak pelecehan fisik terjadi pada tahun 2019 di Jakarta Selatan. Saat itu, ETH diduga memaksa korban untuk memegang organ vitalnya. Sementara itu, korban lainnya mengalami pelecehan verbal pada tahun 2024 saat proses mediasi yang berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Korban yang didampingi oleh Yansen dan timnya mendapatkan perkataan yang tidak pantas dari ETH di hadapan semua yang hadir dalam mediasi.
Saat ini, kedua korban, AIR dan AM, telah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri. ETH disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan mereka telah diterima dan teregistrasi dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM. Sebelumnya, ETH juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua korban lain, RZ dan DF. Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Rincian Dugaan Tindak Pelecehan:
- Pelecehan Fisik: Terjadi pada 2019 di Jakarta Selatan, berupa pemaksaan memegang alat kelamin.
- Pelecehan Verbal: Terjadi saat mediasi di pusat perbelanjaan pada 2024, berupa perkataan tidak pantas di depan umum.
Pasal yang Disangkakan:
- Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.