Dua Pelaku Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Tangerang Hadapi Ancaman Hukuman Berat

Kasus pembunuhan seorang pengemudi taksi online berinisial MR (35) di wilayah Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, IT dan NH, yang kini terancam hukuman berat atas perbuatan keji mereka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi kedua pelaku sangat serius, mulai dari hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal 20 tahun.

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik. Mereka memesan taksi online dengan niat awal untuk merampok dan menghilangkan nyawa korban. Aksi pembunuhan itu sendiri terjadi di dalam mobil korban, yang diparkir di pinggir Jalan Asia Afrika, PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (24/4/2025). Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memindahkan jasad MR ke bagasi mobil. Mereka kemudian membuang mayat korban ke Kali Baru, Tanjung Burung, dengan tujuan menghilangkan jejak. Tak hanya itu, para pelaku juga berupaya membersihkan mobil tersebut untuk kemudian dijual.

Barang bukti berupa pisau dan tali tambang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban turut dibuang di lokasi yang sama. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas kepolisian yang ditawari sebuah mobil tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap. Mobil tersebut dijual di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, pada Kamis (24/4/2025) malam.

Kecurigaan polisi semakin menguat ketika mendapati STNK mobil tersebut atas nama perusahaan, bekas stiker taksi online yang baru dilepas, serta bercak darah yang ditemukan di jok dan bagasi mobil. Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung mengamankan IT alias Jefri di lokasi transaksi pada pukul 21.00 WIB. Setelah diinterogasi, Jefri mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya bersama rekannya, NH alias Dayat. NH alias Dayat berhasil diringkus di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada pukul 23.25 WIB.