Eks Rektor Universitas Pancasila Diduga Intimidasi Korban Pelecehan Seksual, Ancaman SP3 Mencuat

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), ETH, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh ETH terhadap para korban ketika kasus ini mulai mencuat ke publik pada tahun 2024.

Menurut Yansen Ohoirat, kuasa hukum para korban, intimidasi tersebut terjadi saat proses mediasi berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. ETH diduga menyampaikan ancaman secara verbal, bahkan menyinggung kedekatannya dengan sejumlah jenderal kepolisian. "Ya intinya begini, ‘Buat apa kalian capek-capek pulang pergi. Ini nanti juga SP3 ini perkara. Saya yang tahu dan saya paling tahu,’ Itu kata-katanya dari ETH," ujar Yansen menirukan ucapan ETH saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Yansen menjelaskan bahwa ancaman SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut dilontarkan ETH dengan maksud untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Selain intimidasi, ETH juga diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap salah satu korban saat mediasi berlangsung. Tindakan tersebut dilakukan di depan umum dan disaksikan oleh tim kuasa hukum korban.

Selain dugaan intimidasi dan pelecehan verbal, ETH juga dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual fisik yang terjadi pada tahun 2019. Korban, AIR dan AM, yang merupakan pegawai swasta yang perusahaannya pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila, mengaku menjadi korban penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ETH. Salah satu korban bahkan mengaku dipaksa memegang alat kelamin ETH.

Saat ini, AIR dan AM telah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri. ETH dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan mereka telah diterima oleh penyidik dan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM. Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri juga memberikan asistensi terhadap kasus ini, termasuk rujukan ahli pidana agar kasus ini segera diusut tuntas.

Sebelumnya, ETH juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban lainnya, yaitu RZ dan DF. Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini. Dengan adanya laporan baru dan dukungan dari Bareskrim Polri, diharapkan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan ETH dapat segera ditangani secara serius dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Dugaan intimidasi dari ETH kepada korban pelecehan seksual.
  • Ancaman penerbitan SP3 dalam kasus tersebut.
  • Pelecehan seksual secara verbal dan fisik yang diduga dilakukan ETH.
  • Laporan korban ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
  • Pasal yang menjerat ETH dalam kasus ini.
  • Asistensi dari Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri.