Jaringan Narkoba Probolinggo Digulung: Omzet Miliaran, Transaksi Barter Motor
Pengungkapan Jaringan Narkoba Skala Besar di Probolinggo
Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang terstruktur dan berskala besar. Aparat kepolisian berhasil membekuk Amir (38), seorang pengedar sabu yang dikenal dengan julukan "Kobar", yang terinspirasi dari gembong narkoba legendaris, Pablo Escobar. Penangkapan ini mengungkap fakta bahwa Probolinggo menjadi wilayah subur bagi peredaran narkoba di Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi indikator masifnya peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kabupaten Probolinggo ternyata menjadi wilayah dengan kasus peredaran dan jaringan narkoba cukup besar di Jawa Timur," tegasnya saat konferensi pers. Penangkapan Amir, warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, menjadi bukti nyata jaringan narkoba yang terstruktur rapi.
Bisnis Haram dan Modus Operandi "Kobar"
Amir, yang dikenal dengan julukan "Kobar", telah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih 10 bulan. Ia menjual sabu kepada berbagai kalangan di wilayah Probolinggo dan meraup keuntungan miliaran rupiah. "Dalam satu bulan, Amir bisa menjual sabu total 2 kilogram. Sabu dia beli dari jaringan Pulau Madura dengan harga Rp 650 juta per kilogram, dan dijual di Probolinggo dengan harga Rp 800 juta. Jadi sebulan bisa menjual sabu 2 kilogram senilai Rp 1,6 miliar," jelas Wisnu.
Dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh enam orang, maka 1 kilogram sabu dapat menjerat sekitar 6.000 orang. Artinya, setiap bulan, "Kobar" mampu menyuplai narkotika kepada 12.000 pengguna. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, "Kobar" dibantu oleh 15 kaki tangan. Polisi telah berhasil menangkap tiga orang dari jaringan tersebut.
Wilayah peredaran sabu "Kobar" mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo, antara lain Gending, Kraksaan, Sukapura, dan Paiton. "Kobar" membeli sabu dari jaringan di Madura dengan sistem ranjau, memutus mata rantai penjualan. Ia membeli sabu seharga Rp 650 juta dan menjualnya kembali dengan harga Rp 800-900 juta.
Transaksi Unik: Sabu Ditukar Sepeda Motor
Modus transaksi yang digunakan "Kobar" cukup unik. Pelanggan dapat membeli narkoba dengan uang tunai atau menggunakan sepeda motor sebagai jaminan. Sepeda motor tersebut akan ditebus kembali oleh pelanggan di kemudian hari. "Sepeda motor yang ada di sini ini (barang bukti) digunakan untuk transaksi. Kalau enggak pakai uang ya pakai sepeda motor. Ini sementara kami dalami asal-usul kendaraanya apakah berdampak ke unsur pidana lain," kata Wisnu.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 1,063 ons, empat unit sepeda motor, satu unit mobil, dua timbangan digital, alat hisap sabu, buku catatan transaksi, plastik klip, CCTV, botol alkohol, handphone, dan uang tunai Rp 5.000.000.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
"Kobar" dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Selain itu, ia juga terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) karena jumlah barang bukti yang besar, dengan ancaman hukuman yang sama.
Kapolres Probolinggo menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. "Untuk kalian pengedar narkotika dan yang ikut terlibat, kami tidak main-main dan serius dalam mencegah penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Probolinggo," tegas Wisnu.
Penangkapan "Kobar" dan anak buahnya diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkoba di Probolinggo. Wisnu memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Bahkan, lima anggota Polres Probolinggo telah dipecat karena terlibat kasus narkoba. "Di Kabupaten Probolinggo hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga ke atas. Sudah lima anggota polisi yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat narkoba," ujar Wisnu.
"Saya bisa menjual 2,5 ons sabu dalam satu minggu. Ini sudah kami lakukan 10 bulan," aku Amir kepada wartawan.