Hak Penumpang Saat Penerbangan Tertunda: Kompensasi yang Wajib Diberikan Maskapai

Keterlambatan penerbangan atau delay merupakan hal yang seringkali membuat frustrasi para penumpang. Namun, tahukah Anda bahwa dalam situasi ini, penumpang memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dari pihak maskapai? Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan bahwa kompensasi ini wajib diberikan, terutama jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor manajemen maskapai atau faktor non-teknis operasional (NTO).

Ketentuan mengenai hak kompensasi ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Regulasi ini menjadi landasan bagi penumpang untuk menuntut haknya ketika penerbangan mengalami penundaan. Bentuk kompensasi yang diberikan pun bervariasi, tergantung pada durasi keterlambatan. Berikut adalah rincian lengkapnya:

  • Keterlambatan 30-60 menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.
  • Keterlambatan 61-120 menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box).
  • Keterlambatan 121-180 menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal).
  • Keterlambatan 181-240 menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).
  • Keterlambatan lebih dari 240 menit: Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300.000.
  • Pembatalan penerbangan: Penumpang berhak mendapatkan pengalihan penerbangan ke jadwal berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket (refund).

Dengan adanya regulasi yang jelas ini, diharapkan penumpang semakin sadar akan hak-haknya dan tidak ragu untuk menuntut kompensasi yang seharusnya mereka dapatkan ketika penerbangan mengalami keterlambatan. Di sisi lain, maskapai penerbangan juga diharapkan untuk semakin meningkatkan kualitas manajemen dan operasionalnya agar dapat meminimalisir terjadinya keterlambatan penerbangan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi para penumpang.