Trauma Mendalam, Siswi SMP di Kudus Pilih Berhenti Sekolah Usai Jadi Korban Pemerkosaan dan Penyebaran Video Asusila
Kudus, Jawa Tengah – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kudus. Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) terpaksa menghentikan pendidikannya akibat trauma mendalam setelah menjadi korban pemerkosaan dan penyebaran video asusila oleh seorang buruh bangunan bernama Slamet Beni (47).
Kepolisian Resor (Polres) Kudus telah berhasil meringkus pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Kramat, Kudus. Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2024 lalu. Korban yang masih berusia 12 tahun, dijemput oleh temannya atas suruhan tersangka dan dibawa ke sebuah tempat di wilayah Kudus.
Di lokasi tersebut, korban diancam dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Tindakan bejat pelaku tidak hanya berhenti disitu, ia bahkan merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon selulernya. Video hasil rekaman itu kemudian digunakan untuk memeras dan mengendalikan korban.
"Tersangka merekamnya dengan tujuan agar korban mau menjadi pacarnya, dan jika korban menolak, video tersebut akan disebarluaskan," jelas AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus.
Akibat tekanan dan ancaman tersebut, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Pada tanggal 9 Oktober 2024, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya di lokasi yang sama. Setelah beberapa waktu, karena korban merasa ketakutan dan berusaha menghindar, tersangka kemudian nekat menyebarluaskan video asusila tersebut.
Perbuatan pelaku yang tidak bertanggung jawab ini membuat korban mengalami trauma mendalam dan memilih untuk berhenti sekolah. Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus pada awal Maret 2025.
Tim Resmob Polres Kudus bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Slamet Beni di sebuah minimarket di Kudus pada pertengahan Maret 2025. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan komitmen Polres Kudus untuk terus melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. "Melindungi anak-anak dari kejahatan seksual adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan terus bekerja keras agar anak-anak di Kabupaten Kudus bisa tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman dan terlindungi," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kudus dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.