Temuan Marshmallow Mengandung Unsur Babi Gegerkan Gorontalo, Produk Langsung Ditarik dari Peredaran

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag), mengambil langkah tegas dengan menarik dan memusnahkan sejumlah produk marshmallow yang terindikasi mengandung unsur babi. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat, khususnya umat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Gorontalo.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan secara serentak di berbagai pusat perbelanjaan modern dan tradisional yang tersebar di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango. Tim gabungan menyisir rak-rak toko di Hypermart, Indo Grosir, jaringan minimarket Alfamart dan Indomaret, serta toko-toko kelontong lainnya. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan empat merek marshmallow yang diduga kuat mengandung gelatin babi. Produk-produk tersebut meliputi:

  • ChompChomp Car Mallow (marshmallow berbentuk mobil)
  • ChompChomp Flower Mallow (marshmallow berbentuk bunga)
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (mini marshmallow)
  • Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)

Kepala Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan kehalalan, terutama bagi masyarakat Muslim. Pihaknya juga akan menindak tegas para pedagang yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengelola supermarket, minimarket, gerai, dan toko-toko lainnya untuk lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menjual produk makanan olahan. Pastikan semua produk yang dijual telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, khususnya terkait dengan sertifikasi halal," ujar Risjon.

Lebih lanjut, Risjon telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan di tingkat kota dan kabupaten untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan mempercepat respons terhadap potensi pelanggaran.

Dinas Kumperindag juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai konsumen cerdas. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa label produk dengan seksama sebelum membeli, termasuk memperhatikan komposisi bahan, tanggal kedaluwarsa, dan sertifikasi halal. Jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo atau Dinas Perdagangan setempat.

Tindakan cepat dan tegas yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan kehalalan produk yang mereka jual.