DPRD Jawa Timur Dorong Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perusahaan yang Menahan Ijazah Pekerja

Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya kembali mencuat di Jawa Timur, memicu reaksi keras dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Praktik yang dinilai melanggar hak asasi pekerja ini, menjadi sorotan tajam dan mendorong DPRD untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) agar mengambil tindakan tegas, termasuk menjerat perusahaan pelanggar dengan sanksi pidana.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal yang masih melakukan praktik penahanan ijazah. Ia menyebutkan bahwa kasus yang menimpa pekerja di CV Sentosa Seal, Surabaya, menjadi momentum krusial untuk menguji efektivitas regulasi daerah tersebut.

"Saatnya kita menguji apakah Perda ini benar-benar memiliki 'taji' atau hanya sekadar menjadi tumpukan berkas yang tidak berarti," ujar Jairi dengan nada serius.

Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur memiliki dasar hukum yang cukup untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar Pasal 42 Perda Ketenagakerjaan. Pasal tersebut secara jelas melarang pengusaha untuk menahan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah.

Lebih lanjut, Jairi mengungkapkan bahwa perusahaan CV Sentosa Seal juga diduga melakukan pelanggaran lain, yakni membatasi waktu ibadah bagi karyawan dan memberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 72 Perda yang sama, yang menjamin hak pekerja untuk menjalankan ibadahnya tanpa adanya halangan dari perusahaan.

"Perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja untuk beribadah. Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah menyangkut hak asasi pekerja yang harus dilindungi," tegasnya.

Oleh karena itu, Jairi meminta Pemprov Jatim untuk fokus pada penegakan hukum pidana dalam kasus ini dan tidak mengalihkan perhatian pada upaya penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Ia berpendapat bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan harus menjadi fokus utama, bukan mencari solusi darurat seperti penerbitan SKPI.

Meski demikian, Jairi mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur yang menawarkan penerbitan SKPI bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kelangsungan karier para pekerja. "Itikad baik Ibu Gubernur patut diapresiasi karena ini menyangkut masa depan para pekerja," katanya.

Jairi juga mengingatkan bahwa Pasal 79 Perda Ketenagakerjaan mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut, yaitu berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Ia berharap sanksi ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Jawa Timur agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa.

"Ini adalah peringatan bagi semua perusahaan di Jawa Timur agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa. Hak-hak pekerja harus dihormati dan dilindungi," pungkasnya.

Pelanggaran yang Diduga Dilakukan CV Sentosa Seal:

  • Menahan ijazah asli milik pekerja
  • Membatasi waktu ibadah pekerja
  • Mengenakan sanksi berupa pemotongan gaji