Pencurian di Bantul: Tukang Bangunan Gasak Belasan Juta Rupiah, Alasan Mudik Tak Terbukti

Pencurian di Bantul: Tukang Bangunan Gasak Belasan Juta Rupiah, Alasan Mudik Tak Terbukti

Seorang pria berinisial AJ (28) asal Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil diringkus pihak kepolisian Polsek Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas kasus pencurian di dua tempat usaha berbeda. Aksi pencurian yang dilakukan pada Sabtu, 1 Maret 2025, tersebut mengakibatkan kerugian material yang signifikan bagi para korban. AJ yang berprofesi sebagai pekerja bangunan mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena membutuhkan biaya mudik ke kampung halamannya di Banyuwangi. Namun, keterangan tersebut kini tengah dipertanyakan oleh pihak berwajib.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Jetis, AKP Yan Indah, pencurian pertama terjadi di sebuah warung sayur sekitar pukul 01.10 WIB. Pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 2.900.000. Tak berselang lama, sekitar pukul 02.15 WIB, AJ kembali melancarkan aksinya di sebuah toko grosir bernama Wahyu Mandiri yang berlokasi di Jalan Imogiri Timur. Dari toko tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 16.000.000. Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp 18.900.000.

Modus operandi yang digunakan AJ terbilang sederhana. Ia memanfaatkan situasi sepi di kedua lokasi tersebut untuk melancarkan aksinya. AKP Yan Indah menjelaskan bahwa pelaku tidak merencanakan pencurian di dua tempat tersebut secara terencana, melainkan secara acak. Fakta ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Penangkapan AJ sendiri bermula dari laporan warga yang mencurigai keberadaan pelaku setelah mendapati warung sayur dalam keadaan terbuka dan uang di laci kasir telah raib. Setelah mengecek rekaman CCTV, warga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan selanjutnya melaporkan kepada pihak berwajib. Petugas berhasil mengamankan AJ beserta barang bukti uang tunai yang masih tersisa di dalam tasnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AJ mengaku hanya memiliki sisa uang Rp 800.000 dari hasil pekerjaannya sebagai tukang bangunan. Ia berencana menggunakan sebagian uang tersebut untuk biaya tiket mudik ke Banyuwangi. Namun, keterangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. AKP Yan Indah menyatakan bahwa sejak awal penangkapan, AJ cenderung tidak kooperatif dan keterangannya dinilai masih perlu pendalaman lebih lanjut. Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan pengamanan yang lebih ketat bagi para pelaku usaha, khususnya yang beroperasi di lokasi yang rawan kejahatan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar tindakan preventif dan represif dapat dilakukan secara efektif. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa alasan ekonomi yang seringkali dikemukakan pelaku kejahatan perlu dikaji lebih dalam, karena dapat menjadi alibi semata.

Kronologi Kejadian:

  • 01.10 WIB: Pencurian di warung sayur, kerugian Rp 2.900.000.
  • 02.15 WIB: Pencurian di toko grosir Wahyu Mandiri, kerugian Rp 16.000.000.
  • Penangkapan AJ berkat kesigapan warga dan rekaman CCTV.
  • AJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.