Moge Royal Enfield Milik Eks Gubernur Jabar Disita KPK Terkait Kasus Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Proses penyitaan kendaraan roda dua tersebut melalui beberapa tahapan sebelum akhirnya diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Pada awalnya, KPK memberikan izin pinjam pakai moge tersebut kepada Ridwan Kamil dengan beberapa persyaratan ketat. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan dengan syarat kendaraan tidak boleh diubah bentuknya, dipindahtangankan, atau dijual. Pelanggaran terhadap persyaratan ini akan dikenakan sanksi sesuai pasal terkait merintangi penyidikan.
Setelah beberapa hari, KPK menarik kembali izin pinjam pakai dan memindahkan moge Royal Enfield tersebut dari kediaman Ridwan Kamil ke lokasi yang dirahasiakan. Alasan pemindahan ini adalah untuk menjaga keamanan barang bukti. Tessa Mahardhika pada saat itu hanya menyebutkan bahwa motor telah dipindahkan ke tempat aman di Bandung, tanpa memberikan detail lokasi spesifik.
Akhirnya, pada tanggal 24 April 2025, KPK mengonfirmasi bahwa moge Royal Enfield tersebut telah dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut kini dipajang di area parkir Rupbasan, bersama dengan barang sitaan lainnya dari berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK. Moge berwarna hitam dengan tulisan 'Royal Enfield' berwarna kuning pada bagian tangki bensin tersebut menjadi bagian dari barang bukti penting dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang melibatkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pihak swasta.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
- Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (pihak swasta)
- Suhendrik (pihak swasta)
- R Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)
Kelima tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak KPK. KPK terus melakukan penyidikan secara mendalam untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.