Temuan Proyek Bermasalah di RSUD Sidoarjo Barat, Wakil Bupati Geram dan Ancam Kontraktor Nakal dengan Sanksi Blacklist
Proyek IGD RSUD Sidoarjo Barat Dikecam Wakil Bupati Akibat Kualitas Pengerjaan Buruk
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menunjukkan kekecewaannya terhadap kualitas pengerjaan proyek Instalasi Gawat Darurat (IGD) di lantai tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat (Sibar). Ketidakpuasan ini diungkapkan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat, 25 April 2025.
Bukannya menemukan masalah pada pelayanan rumah sakit, Mimik justru mendapati kondisi fisik bangunan IGD yang baru saja selesai dikerjakan pada Desember 2024 lalu, sudah mengalami kerusakan. Lantai ruangan ditemukan mengelupas, dan terdapat indikasi kebocoran di beberapa titik atap. Kondisi ini jelas jauh dari harapan dan standar kualitas yang seharusnya dipenuhi.
"Saya sempat berinteraksi dengan beberapa pasien yang sedang berobat, dan alhamdulillah pelayanan di sini baik. Namun, kami sangat kecewa melihat kondisi bangunan IGD yang baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu, sudah seperti ini," ujar Mimik dengan nada prihatin.
Kekecewaan Mimik semakin menjadi ketika mengetahui bahwa proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia menegaskan bahwa kontraktor pelaksana proyek harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi. Bahkan, Mimik secara tegas menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, yang mendampinginya saat sidak, untuk memasukkan kontraktor tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) jika tidak segera melakukan perbaikan.
"Ini harus dipertanggungjawabkan. Siapapun yang mengerjakan proyek ini harus bertanggung jawab, karena ini menggunakan anggaran DAK," tegasnya.
Ruang IGD tersebut seharusnya sudah dapat difungsikan sejak Desember tahun lalu, sesuai dengan berakhirnya masa kontrak pengerjaan. Namun, hingga April 2025, ruangan tersebut masih belum bisa digunakan karena kondisi fisik yang tidak memadai.
Kontraktor Diberi Peringatan Keras
Wakil Bupati Mimik mengingatkan para kontraktor untuk tidak bermain-main dalam mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Ia menekankan pentingnya kualitas dan kesesuaian dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Pengerjaan asal-asalan, menurutnya, akan berakibat pada sanksi tegas, termasuk blacklist.
"Jangan asal-asalan dalam bekerja, jika tidak ingin mendapat sanksi. Blacklist akan kami terapkan jika tidak ada tanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah dilakukan," tegas Mimik.
Direktur RSUD Sibar, dr. Abdillah Segaf Al Hadad, menjelaskan bahwa proyek IGD lantai 3 tersebut masih dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan, terhitung sejak penyerahan pekerjaan pada Desember 2024. Pihaknya telah mengirimkan surat kepada vendor fisik untuk segera melakukan perbaikan.
"Ini memang masih dalam masa pemeliharaan. Kita sudah bersurat ke vendor fisik. Seharusnya berakhir bulan Juni, padahal Juli nanti kita harus pindah menempati ruangan itu," jelas dr. Abdillah.
Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda perbaikan yang dilakukan oleh pihak vendor. Hal ini tentu saja menghambat rencana pemindahan dan penggunaan ruang IGD tersebut. Pihak RSUD berharap vendor dapat segera bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini agar ruangan tersebut dapat segera difungsikan.