Eks Karyawan Sritex Usia 40-an Hadapi Kesulitan Mencari Kerja Baru

Eks Karyawan Sritex Usia 40-an Hadapi Kesulitan Mencari Kerja Baru

Persoalan pengangguran yang dihadapi para mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun. Lina (40), salah satu eks karyawan Sritex, mengungkapkan kesulitannya untuk mendapatkan pekerjaan baru. Usia menjadi hambatan utama dalam pencarian kerja yang ia jalani. Pengalaman delapan tahun bekerja di perusahaan tekstil ternama tersebut ternyata tidak cukup menjamin penerimaan di perusahaan lain.

"Banyak perusahaan yang saya lamar membatasi usia pelamar. Pabrik rokok misalnya, umumnya menetapkan batasan usia 40 tahun ke bawah, kecuali jika memiliki pengalaman kerja yang sangat mumpuni," tutur Lina saat ditemui di bekas lokasi pabrik Sritex, Sukoharjo, Jumat (7/3/2025). Kecemasan mendalam tampak jelas dalam raut wajahnya. Harapannya untuk kembali bekerja di Sritex, jika perusahaan tersebut kembali beroperasi dan membutuhkan tenaga kerja, masih tetap menyala. "Jika Sritex kembali beroperasi dan membutuhkan saya, saya akan kembali. Jika tidak, saya akan terus mencari pekerjaan di tempat lain," tambahnya dengan nada pasrah namun tetap teguh.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengakui adanya praktik pembatasan usia dalam perekrutan karyawan di beberapa perusahaan. Ia berharap operasional Sritex kembali berjalan normal sehingga dapat menyerap kembali tenaga kerja yang telah di-PHK. "Usia menjadi kendala utama dalam pencarian kerja. Pelamar di bawah 40 tahun relatif lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru," jelas Sumarno. Namun, ia juga menyampaikan kabar positif mengenai ketersediaan lapangan pekerjaan di wilayah Solo Raya dan sekitarnya. Sebanyak 22.000 lowongan kerja tersedia saat ini, dengan sektor tekstil, khususnya garmen dan jahit, menjadi penyumbang terbesar. Sektor lain seperti pengolahan makanan dan perusahaan rokok juga turut membuka lowongan.

Lebih lanjut, Sumarno menekankan pentingnya pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Para eks karyawan Sritex yang belum mendapatkan pekerjaan dalam dua bulan dianjurkan untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program pelatihan yang disediakan. "Kami dan satgas akan membantu proses pendaftaran JKP. Bagi yang kurang memahami teknologi, kami akan memberikan pendampingan dan pelatihan. Kami akan mengundang perwakilan dari berbagai divisi untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada para mantan karyawan," pungkas Sumarno. Pihak Disperinaker berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para eks karyawan Sritex agar mereka dapat segera kembali produktif dan menemukan pekerjaan yang sesuai.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Kendala Usia: Usia di atas 40 tahun menjadi hambatan utama bagi eks karyawan Sritex dalam mencari pekerjaan baru.
  • Ketersediaan Lowongan: Tersedia 22.000 lowongan kerja di Solo Raya, dengan sektor tekstil mendominasi.
  • Program JKP: Pemerintah mendorong pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pelatihan untuk membantu para eks karyawan.
  • Harapan Kembali Bekerja: Banyak eks karyawan berharap Sritex dapat kembali beroperasi dan menyerap kembali tenaga kerja.
  • Dukungan Pemerintah: Pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan dan pendampingan kepada eks karyawan yang terdampak PHK.