Sidak Wamenaker ke Sanel Travel Dianggap Tidak Prosedural, Perusahaan Pertanyakan Surat Tugas

Inspeksi mendadak (Sidak) Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ke kantor Sanel Tour and Travel di Pekanbaru berbuntut polemik. Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Tommy Freddy Simanungkalit, mempertanyakan prosedur kedatangan Wamenaker beserta rombongan pada Jumat (25/4/2025) lalu.

Sidak tersebut merupakan respons atas pengaduan sejumlah mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan setelah mengundurkan diri. Namun, Tommy Freddy Simanungkalit berpendapat bahwa kedatangan pejabat publik, termasuk Wamenaker, seharusnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kehadiran dari mereka, seharusnya kan ada surat tugas atau surat perintah. Mau dia Wakil Menteri, anggota dewan, ada SOP-nya," ujar Tommy melalui sambungan telepon.

Tommy juga menyoroti keabsahan informasi yang menjadi dasar sidak. Pihaknya mempertanyakan apakah Wamenaker telah melakukan penelusuran mendalam terkait kebenaran pengaduan tersebut sebelum melakukan kunjungan ke kantor Sanel Tour and Travel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak perusahaan merasa tidak pernah melakukan penahanan ijazah terhadap karyawan, apalagi mantan karyawan.

"Mereka datang ke situ (perusahaan) sudah ditelusuri betul tidak masalah itu. Apa kejadian sebenarnya," tanyanya.

Tommy bahkan mengklaim bahwa kedatangan rombongan Wamenaker justru mengganggu aktivitas operasional perusahaan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi karyawan yang masih bekerja. Ia menyebut adanya intimidasi dan teriakan-teriakan yang membuat karyawan merasa takut dan tertekan. Beberapa karyawan bahkan dikabarkan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri akibat kejadian tersebut.

"Jelas kedatangan mereka ramai-ramai mengganggu. Diintimidasi. Mereka datang teriak-teriak, menakut-nakuti. Karyawan sampai ada yang ketakutan dan trauma. Bahkan mau mengundurkan diri. Tapi kita bilang ke mereka tunggu dulu, mana tahu nanti butuh pekerjaan," jelas Tommy.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan kepada Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, terkait dugaan penahanan ijazah. Laporan tersebut kemudian sampai ke telinga Wamenaker yang kemudian berinisiatif melakukan sidak. Namun, sayangnya, sidak tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada perwakilan dari pihak manajemen perusahaan yang bersedia menemui Wamenaker dan rombongan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau saat itu. Pihak perusahaan baru bersedia berdiskusi dengan Kepala Disnakertrans Riau dan anggota dewan setelah Wamenaker meninggalkan lokasi.

Data terbaru dari Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menunjukkan bahwa jumlah mantan karyawan yang diduga menjadi korban penahanan ijazah telah mencapai 50 orang. Hal ini semakin memperkeruh suasana dan memicu perdebatan mengenai kebenaran dan motif di balik pengaduan tersebut.