Paula Verhoeven Tempuh Jalur Hukum, Pertanyakan Proses Perceraian dengan Baim Wong

Polemik perceraian antara model dan aktris Paula Verhoeven dengan aktor Baim Wong memasuki babak baru. Meskipun permohonan cerai yang diajukan Baim Wong telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula Verhoeven merasa ada sejumlah kejanggalan dalam proses perpisahan tersebut. Merasa perlu untuk memperjuangkan keadilan, Paula mengambil langkah hukum dengan mengadukan permasalahan ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Langkah hukum ini diambil Paula di tengah kondisi yang diakuinya sangat melelahkan. Kuasa hukum Paula, Siti Aminah, mengungkapkan bahwa kliennya merasa harus berjuang demi hak-haknya. "Ibu Paula menyampaikan, 'Saya sudah sangat lelah'. 'Saya tidak tahu lagi bagaimana harus membela diri'. Hal ini menunjukkan betapa beratnya perjuangan seorang perempuan yang berusaha melindungi anaknya dan mempertahankan kemandiriannya," ujar Siti Aminah saat ditemui di Gedung Bawas MA, Jakarta Pusat.

Kelelahan yang dirasakan Paula bukan hanya fisik, melainkan juga mental, emosional, dan finansial. Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial bersama tim kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Laporan tersebut terkait dengan dugaan kelalaian majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan dan tidak berpedoman pada bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.

Paula mengungkapkan kesedihannya atas pemberitaan yang masif terkait perceraiannya. "Saya cukup sedih ya karena... menurut saya, ini fitnah ini udah terlalu jauh ya. Ini saya punya dua anak laki-laki yang selalu saya jaga mentalnya, mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup massive," ungkapnya dengan nada sedih.

Tim kuasa hukum Paula Verhoeven, yang terdiri dari Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi, juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar laporan tersebut:

  • Perubahan Kesepakatan Pembacaan Hasil Sidang: Awalnya, semua pihak, termasuk Paula, Baim, dan Majelis Hakim, telah sepakat bahwa putusan perceraian akan dibacakan secara e-court. Namun, pada hari pembacaan putusan, Baim Wong justru hadir di pengadilan bersama kuasa hukumnya dan meminta agar putusan dibacakan secara langsung.
  • Tersebarnya Dugaan Hasil Putusan Perceraian: Pihak Paula menyayangkan tersebarnya dugaan hasil putusan perceraian yang seharusnya bersifat rahasia karena memuat informasi pribadi.
  • Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi: Kuasa hukum Paula berpendapat bahwa putusan yang dipublikasikan seharusnya tidak menyertakan data pribadi pemohon dan tergugat, karena hal ini melanggar undang-undang perlindungan data pribadi.