Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan: Kementerian Keuangan Tidak Berikan Restu Pendanaan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah, mengungkapkan bahwa pembubaran satgas ini didasari pada hasil komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu menilai bahwa keberadaan Satgas Pembangunan IKN saat ini tidak lagi diperlukan.
"Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi," jelas Zainal.
Zainal Fatah menambahkan bahwa pembentukan satgas memerlukan dukungan pendanaan yang signifikan. Selain itu, Otorita IKN saat ini telah berfungsi secara penuh, sehingga peran Satgas Pembangunan IKN dianggap tumpang tindih.
"Dan yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena disini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas," ujarnya.
Lebih lanjut, Zainal Fatah menjelaskan bahwa beberapa pimpinan Satgas yang sebelumnya berasal dari Kementerian PUPR telah beralih tugas ke Otorita IKN, termasuk Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga, dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN, Imam Santoso Ernawi.
Di sisi lain, Otorita IKN mengumumkan rencana pemindahan pegawai Badan Intelijen Negara (BIN) ke IKN secara bertahap, dimulai pada Juni 2025. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa hunian untuk pegawai BIN dijadwalkan siap pada 1 Juni 2025.
"Untuk Rusun, nanti bisa dilanjutkan koordinasi dengan tim kami untuk menyiapkan hunian supaya nanti 1 Juni (2025) sudah masuk," kata Basuki.
Basuki Hadimuljono dan Wakil Kepala BIN, Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto, telah melakukan peninjauan ke sejumlah area di IKN, termasuk lokasi kantor dan hunian yang akan digunakan oleh pegawai BIN.
Berikut poin-poin penting terkait berita ini:
- Satgas Pembangunan IKN dibubarkan karena tidak mendapat restu pendanaan dari Kementerian Keuangan.
- Otorita IKN dinilai sudah berfungsi penuh sehingga peran Satgas dianggap tidak relevan.
- Pegawai BIN akan dipindahkan ke IKN secara bertahap mulai Juni 2025.
- Hunian untuk pegawai BIN dijadwalkan siap pada 1 Juni 2025.