MKD DPR Agendakan Pemanggilan Rayen Pono dan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Rayen Pono dan akan segera melakukan proses klarifikasi. "Tanggal 30 April nanti, kami akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada Rayen. Ini karena kami baru saja menerima laporannya. Namun, kami juga akan memanggil Ahmad Dhani," ujar Nazaruddin kepada awak media, Jumat (25/4/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan pernyataannya yang dianggap merendahkan marga Pono. Rayen Pono menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh MKD dan berharap proses audiensi dengan anggota MKD dapat segera dilaksanakan setelah proses verifikasi selama 14 hari kerja.
"Saya mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen usai memberikan laporan di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4).
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan oleh Rayen Pono. Musisi sekaligus politisi tersebut menyatakan telah meminta maaf kepada Rayen Pono atas kesalahan pengetikan (typo) dalam draf undangan.
"Sudah minta maaf atas typo di draft undangan," kata Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani juga menekankan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan memiliki hak untuk melaporkan hal-hal yang dianggap perlu. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menafsirkan hukum. Ia pun berharap masyarakat dapat menggunakan nalar sehat untuk menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Berikut tahapan yang akan dilakukan oleh MKD DPR RI:
- Menerima laporan dari Rayen Pono.
- Memanggil dan mengklarifikasi Rayen Pono pada 30 April 2025.
- Memanggil Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan.
- Melakukan proses verifikasi dan audiensi dengan anggota MKD.
- Menentukan keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh MKD DPR RI. Masyarakat menantikan hasil dari proses etik yang akan menentukan apakah Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.