Terjerat Narkoba Lagi, Fachri Albar Langgar Janji pada Istri
Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan Fachri Albar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dilakukan di kediamannya yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 20 April 2025. Saat penangkapan, aktor tersebut berada seorang diri di rumahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang catatan kelam Fachri Albar dalam penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, pada tahun 2007, Fachri Albar sempat menjadi buronan polisi terkait kasus kepemilikan kokain. Saat itu, aparat menemukan barang bukti berupa 1,2 gram kokain yang disembunyikan di dalam kotak obat di kamarnya. Setelah beberapa waktu menjadi buron, Fachri Albar akhirnya menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pada tahun 2018, kasus serupa kembali menjeratnya. Pihak kepolisian menangkap Fachri Albar di rumahnya dengan barang bukti berupa:
- Satu puntung ganja sisa pakai dengan berat 0,32 gram.
- Satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,32 gram.
- 13 butir psikotropika jenis Nitrazepam.
- Satu butir Alprazolam.
Akibat perbuatannya tersebut, Fachri Albar divonis menjalani rehabilitasi selama 7 bulan.
Ironisnya, kasus ini mencuat di tengah janji yang pernah diucapkan Fachri Albar kepada istrinya, Renata Kusmanto, untuk tidak lagi mengkonsumsi narkoba. Renata Kusmanto pernah menyampaikan kepada publik bahwa suaminya telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. "Janji. Yang pasti dia kapok banget," ujar Renata Kusmanto usai menghadiri sidang perkara narkoba Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Juli.