Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan: Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana

Kasus kematian Kenzha Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditemukan meninggal di area kampus pada Maret 2025 lalu, telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan intensif, termasuk prarekonstruksi dan pemeriksaan forensik, yang tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana.

Peristiwa bermula ketika Kenzha ditemukan tak bernyawa pada malam hari, tepatnya Selasa, 4 Maret 2025. Sempat beredar spekulasi bahwa kematiannya disebabkan oleh pengeroyokan, namun polisi belum dapat mengkonfirmasi penyebab pasti kematian pada tahap awal penyelidikan. Prarekonstruksi kemudian dilakukan di lokasi kejadian, taman kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, dengan melibatkan pihak kampus, keluarga, dan kerabat korban. Dalam prarekonstruksi tersebut, sekitar 70 adegan diperagakan ulang oleh para saksi.

Temuan-Temuan Polisi

Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi dasar penghentian kasus ini:

  • Tidak Ada Unsur Pidana: Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa gelar perkara yang melibatkan Itwasda dan Bid Propam Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian Kenzha bukan merupakan tindak pidana. Penyelidikan dihentikan dan akan dilengkapi administrasi penghentian penyelidikan.
  • Analisis Barang Bukti: Pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk baut dan pipa paralon yang ditemukan di lokasi, tidak memberikan hasil yang signifikan. Bercak darah pada pipa paralon tidak dapat dianalisis karena kerusakan DNA akibat hujan pada hari kejadian.
  • Rekaman CCTV: Rekaman CCTV menunjukkan Kenzha terjatuh sendiri sebanyak dua kali, yang diduga akibat pengaruh minuman keras. Korban juga terlihat memukul salah satu saksi mahasiswa. CCTV tidak merekam area pagar ujung dan selokan tempat Kenzha terjatuh.
  • Keterangan Saksi: Keterangan dari sekuriti kampus menyebutkan bahwa Kenzha menggoyangkan pagar sebelum terjatuh ke dalam selokan. Luka-luka pada tubuh korban diduga disebabkan oleh terjatuh ke selokan tersebut.
  • Penyebab Kematian Menurut Forensik: Dokter forensik RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati, menjelaskan bahwa Kenzha berada dalam pengaruh alkohol yang sangat tinggi, sehingga mengalami kesulitan bernapas saat terjatuh. Luka di kepala korban tidak menjadi penyebab utama kematian.
  • Kandungan Alkohol Tinggi: Pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan alkohol dalam dosis tinggi di lambung Kenzha, namun dosisnya rendah di darah, yang mengindikasikan konsumsi alkohol dalam jumlah besar yang menyebabkan penurunan kesadaran.

Keberatan Pihak Keluarga

Tim kuasa hukum keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, mengungkapkan ketidakpuasan atas proses penyelidikan. Mereka merasa Polres Jakarta Timur terlalu cepat menyimpulkan penyebab kematian Kenzha akibat alkohol dan mengabaikan hasil autopsi RS Polri. Manotar juga menyebutkan adanya saksi kunci yang belum diperiksa oleh polisi.

Ayah Kenzha, Eben Haezar Happy Walewangko, juga menilai penanganan kasus putranya tidak transparan dan menuduh Polres Jakarta Timur merekayasa kasus dengan menganggapnya sebagai kecelakaan. Eben menunjukkan sejumlah gambar yang diklaim sebagai bekas kekerasan di tubuh Kenzha, termasuk bekas tapak sepatu dan lebam-lebam.

Dengan dihentikannya kasus ini, kontroversi dan pertanyaan seputar penyebab kematian Kenzha Walewangko masih terus bergulir di kalangan keluarga dan masyarakat.