Konten Kreator di Palangka Raya Didenda Adat karena Parodikan Gubernur Kalimantan Tengah
Seorang konten kreator di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), bernama Saifullah (33) alias Saif Hola, harus menerima konsekuensi adat setelah membuat dan mengunggah video parodi yang menampilkan wawancara antara wartawan dan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. Video parodi tersebut dinilai telah melanggar norma dan nilai-nilai adat Dayak.
Saifullah telah menjalani serangkaian sidang adat yang dipimpin oleh Majelis Sidang Adat Basara Hai dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Sidang tersebut akhirnya memutuskan bahwa Saifullah bersalah dan harus membayar denda adat sebesar Rp 20 juta. Putusan ini diambil pada hari Jumat, 25 April 2025, setelah melalui pertimbangan yang matang.
Ketua Majelis Sidang Adat Basara Hai, Wawan Embang, menjelaskan bahwa tuntutan awal dari pandawa (perwakilan masyarakat adat Dayak) adalah sebesar 230 kati ramu, yang setara dengan Rp 85 juta. Namun, setelah melalui proses mediasi dan pertimbangan yang cermat, Mantir Let Basara Hai memutuskan besaran denda yang lebih rendah, yaitu 90 kati ramu atau Rp 20 juta.
Beberapa faktor menjadi dasar pertimbangan dalam pengurangan besaran denda tersebut, antara lain:
- Kejujuran Saifullah dalam mengakui kesalahannya secara terbuka.
- Perilaku sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
- Tidak pernah melanggar hukum adat maupun hukum positif sebelumnya.
- Keberanian Saifullah mengakui bahwa pembuatan konten tersebut dilakukan dengan sengaja.
Wawan Embang juga menjelaskan bahwa uang denda yang dibayarkan oleh Saifullah akan digunakan untuk beberapa keperluan, termasuk biaya penyelenggaraan sidang adat. Sebagian dari dana tersebut juga akan dikembalikan kepada pandawa sebagai perwakilan masyarakat adat Dayak di Palangka Raya, dengan catatan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan positif dan membangun masyarakat.
Penetapan sanksi adat ini tidak dilakukan secara sembarangan. Wawan Embang menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Pumpung Hai Tumbang Anoi 1994 (terdiri dari 96 pasal)
- Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008
- Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan DAD Kalteng Nomor 1 Tahun 2015
- Perda Provinsi Kalteng Nomor 2 Tahun 2024
- Perda Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi DAD Kalteng dalam memutuskan dan menetapkan besaran denda adat yang harus diterima oleh Saifullah atas perbuatan parodi terhadap Gubernur Kalteng.
Wawan Embang berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga harkat dan martabat adat Dayak, serta mengamalkan filosofi Belom Badahat (hidup menjunjung tinggi adat istiadat) dan falsafah Huma Betang (toleransi dan saling menghargai) dalam kehidupan sehari-hari.