Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum dan Etik, Merespons Dugaan Penghinaan Marga oleh Ahmad Dhani
Rayen Pono mengambil langkah tegas dengan melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Tindakan ini diambil sebagai respons atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
Pelaporan ke Bareskrim Polri, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 April 2025, didasarkan pada dugaan pelanggaran sejumlah pasal KUHP, termasuk Pasal 156, Pasal 315, dan Pasal 310, serta Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Rayen Pono menjelaskan bahwa laporan ini didukung oleh sejumlah bukti, termasuk:
- Video diskusi langsung (live) antara dirinya dan Ahmad Dhani di kawasan Senayan, Jakarta.
- Bukti percakapan melalui pesan WhatsApp.
- Pernyataan dari berbagai komunitas marga Pono yang mengecam tindakan Ahmad Dhani.
Kuasa hukum Rayen Pono, Jajang, menekankan bahwa tindakan Ahmad Dhani, yang merupakan seorang tokoh publik dan anggota DPR RI, dianggap tidak pantas dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Sebagai anggota dewan, Ahmad Dhani juga terikat dengan kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi.
Meski sebelumnya Rayen Pono telah memaafkan Ahmad Dhani atas kesalahan serupa, ia memutuskan untuk memperkarakan masalah ini setelah Ahmad Dhani kembali mengulangi perbuatannya saat diskusi pada 10 April 2025. Tindakan Ahmad Dhani yang kembali memplesetkan nama marga Pono menjadi alasan utama pelaporan ini.
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, Rayen Pono juga mengadukan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI. Laporan ini diajukan pada tanggal 24 April 2025.
Rayen Pono berharap laporannya dapat segera diproses oleh MKD. Ia menyatakan bahwa setelah proses verifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dalam waktu 14 hari kerja. Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini setelah proses tersebut berjalan.