Perputaran Uang Judi Online Sentuh Angka Fantastis, DPR Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
Perputaran uang haram dari aktivitas judi online (judol) di Indonesia pada tahun 2025 ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 1.200 triliun. Hal ini memicu reaksi keras dari para legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas praktik ilegal ini.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai perputaran dana judol yang fantastis tersebut. Ia menilai, peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa judol telah menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan kesejahteraan bangsa.
"Jumlah ini sangat meresahkan," tegas Hasbiallah. "Jika tren ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kekayaan bangsa akan habis terkuras oleh judol dalam beberapa tahun ke depan."
Hasbiallah bahkan meyakini bahwa angka sebenarnya bisa jadi lebih besar dari yang diungkapkan PPATK. Ia khawatir dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru terbuang sia-sia dalam pusaran judol. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan komprehensif.
"Pemerintah dan aparat harus bertindak tegas memberantas semua jalur yang mendukung keberlangsungan dan perkembangan judol," ujarnya. "Tidak boleh ada pandang bulu dalam menindak para pelaku, termasuk oknum elit atau aparat yang terlibat, apalagi menjadi beking. Tanpa ketegasan, judol akan terus menjadi momok bagi kemakmuran bangsa."
Hasbiallah berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengambil langkah-langkah konkret dan efektif dalam memberantas judol, termasuk menindak tegas oknum polisi yang mencoreng nama baik institusi karena terlibat dalam praktik haram ini.
Senada dengan Hasbiallah, anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Djamil, juga mendesak pemerintah untuk bekerja ekstra keras dalam memberantas dan memutus jaringan judol. Ia meminta Satgas Judol yang dibentuk pemerintah untuk menggunakan cara-cara yang lebih inovatif dan efektif dalam mengatasi masalah ini.
Nasir Djamil menyoroti potensi pencucian uang (money laundering) yang terkait dengan aktivitas judol. Ia khawatir uang hasil judol akan dicuci dan disalurkan ke berbagai pihak, sehingga semakin sulit untuk melacak dan memberantasnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam memberantas judol sampai ke akar-akarnya.
"Sikap pemerintah harus jelas dan tegas dalam memberantas judi online," tegas Nasir Djamil. "Kita tidak akan pernah bisa membasmi judol sampai ke akarnya jika sikap kita masih abu-abu."
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judol di Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp 1.200 triliun. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 981 triliun. Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa judol telah menjadi masalah serius yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial bangsa.