Wacana Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta Mencuat: Antara Peluang dan Tantangan
Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali menghangat, dengan usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS) menjadi sorotan utama. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerima usulan tersebut, yang disampaikan dalam rapat kerja bersama DPR-RI. Namun, realisasi wacana ini memerlukan kajian mendalam dan pertimbangan matang dari berbagai aspek.
Akar Usulan dan Potensi Keistimewaan
Usulan pembentukan DIS bukan tanpa alasan. Solo, yang juga dikenal sebagai Surakarta, dinilai memiliki keunikan budaya dan sejarah yang kaya, terutama dalam konteks perjuangan melawan penjajahan. Keistimewaan ini menjadi salah satu dasar argumentasi untuk pemekaran wilayah dari Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, integrasi pembangunan di wilayah eks Keresidenan Surakarta, yang meliputi enam kabupaten dan satu kota, menjadi pertimbangan lain. Keberadaan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jalan Tol Trans Jawa, dan pusat perdagangan diyakini dapat lebih optimal jika berada dalam satu wilayah administratif yang otonom.
Wilayah yang berpotensi menjadi cakupan Daerah Istimewa Surakarta mencakup:
- Kota Surakarta
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Wonogiri
Tantangan dan Pertimbangan Nasional
Namun, usulan ini juga memunculkan tantangan tersendiri. Status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah lain, mengingat prinsip kesatuan wilayah dan administrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembentukan DOB juga harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.
Keistimewaan suatu daerah memberikan eksklusivitas yang tidak bisa digeneralisasi. Contohnya, Aceh memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan kehidupan beragama dengan penerapan syariat Islam, sementara Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam hal suksesi kepemimpinan. Yogyakarta juga menerima Dana Keistimewaan dari pemerintah pusat yang besarannya disesuaikan setiap tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terkait pemekaran wilayah, termasuk usulan DIS. Pemerintah akan mempelajari usulan tersebut secara seksama, mempertimbangkan berbagai faktor, dan mencari solusi terbaik. Konsekuensi yang mengikuti, seperti perangkat dan kelengkapan pemerintahan, juga menjadi perhatian utama.
Pro Kontra dan Arah Kebijakan
Wacana pembentukan DIS masih memerlukan pembahasan mendalam dan kajian komprehensif. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pemuda, dan sektor swasta, akan menjadi faktor penting dalam mewujudkan usulan ini. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan dampak positif serta negatif dari pembentukan DIS terhadap pembangunan daerah dan stabilitas nasional. Keputusan akhir akan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.