Disnakertrans Riau Dapatkan Bantahan dan Bukti Berbeda Terkait Penahanan Ijazah di Sanel Tour

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah memanggil pihak Sanel Tour and Travel guna mengklarifikasi pengaduan mengenai dugaan penahanan ijazah yang dialami oleh sejumlah mantan karyawan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Disnakertrans Riau terkait permasalahan tersebut.

Santi, selaku pemilik Sanel Tour and Travel, hadir memenuhi panggilan Disnakertrans Riau. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Tommy Freddy Simanungkalit. Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa tujuan pemanggilan ini adalah untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan terkait pengaduan yang telah diterima.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Sanel Tour and Travel membantah klaim bahwa 12 orang yang melapor sebagai mantan karyawan merupakan bagian dari perusahaan mereka. Bantahan ini menjadi poin krusial dalam pertemuan tersebut, karena menyangkut keabsahan status para pelapor sebagai pihak yang berhak mendapatkan kembali ijazah mereka.

Namun, Kepala Disnakertrans Riau menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan adanya hubungan kerja antara para pelapor dengan Sanel Tour and Travel. Bukti ini menjadi dasar bagi Disnakertrans Riau untuk terus menindaklanjuti kasus ini dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Menanggapi bukti yang diajukan oleh Disnakertrans Riau, pihak Sanel Tour and Travel berjanji akan memberikan jawaban resmi dalam waktu dekat. Mereka menyatakan perlu waktu untuk mempelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut dan menentukan langkah selanjutnya.

Disnakertrans Riau juga menyoroti dugaan adanya permintaan sejumlah uang tebusan sebagai syarat pengambilan ijazah. Pihak perusahaan belum memberikan pengakuan terkait hal ini, dengan alasan bahwa para pelapor tidak dianggap sebagai karyawan resmi perusahaan.

Sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif, Disnakertrans Riau berencana untuk mempertemukan pihak Sanel Tour and Travel dengan para mantan karyawan yang merasa ijazahnya ditahan. Pertemuan ini bertujuan untuk memediasi kedua belah pihak dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

"Kita akan coba pertemukan nanti perusahaan dengan eks karyawan. Kita mediasi dulu. Biar jelas juga yang 12 orang ini. Kalau bisa secepatnya masalah ini selesai dan ijazah mantan karyawan dikembalikan. Karena ini hal sederhana saja," jelas Boby.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dari korban kepada Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi. Bahkan, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sempat melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut, namun tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak manajemen perusahaan.

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah korban yang melapor terkait kasus penahanan ijazah ini telah meningkat menjadi 50 orang. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan ini lebih kompleks dari yang diperkirakan sebelumnya dan membutuhkan penanganan yang serius.

Disnakertrans Riau berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik, sehingga ijazah para mantan karyawan dapat dikembalikan dan hak-hak mereka dapat dipenuhi.