Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dipindahkan ke Rupbasan Terkait Kasus Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan sebuah sepeda motor Royal Enfield, yang sebelumnya disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (24/4/2025). Pemindahan ini terkait dengan proses penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.

Motor klasik tersebut disita saat penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, selain motor, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp 70 miliar, dan aset lainnya. Proses pemindahan motor ini sempat tertunda karena kendala teknis. Namun, KPK membantah penundaan ini disebabkan oleh masalah anggaran.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa kendala teknis tersebut menjadi penyebab utama keterlambatan pemindahan. KPK juga memberikan izin pinjam pakai kepada Ridwan Kamil selama motor tersebut belum dipindahkan, dengan syarat motor tersebut tidak boleh dijual atau dialihkan kepemilikannya.

Motor Royal Enfield ini ternyata tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil. Selain itu, diketahui bahwa motor tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama orang lain. KPK belum mengungkapkan identitas pemilik motor tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa motor tersebut terdaftar atas nama pihak lain dan bukan atas nama Ridwan Kamil. Meskipun demikian, data LHKPN tahun 2023 yang dipublikasikan di situs resmi KPK mencatat adanya sebuah motor Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 Battle Green sebagai aset milik Ridwan Kamil. Motor tersebut diklaim sebagai hasil perolehan sendiri dengan nilai Rp 78.000.000.

Selain motor Royal Enfield, LHKPN Ridwan Kamil juga mencantumkan beberapa kendaraan lain, yaitu:

  • Hyundai Santafe Jeep tahun 2017 senilai Rp 319.000.000
  • Mobil listrik Wuling CVT tahun 2022 senilai Rp 282.000.000
  • Honda Beat Matic 108 tahun 2018 senilai Rp 8.200.000
  • Honda CBR Second Tahun 2019 senilai Rp 21.500.000
  • Kawasaki W175 tahun 2019 senilai Rp 21.500.000
  • Vespa Matic tahun 2022 senilai Rp 41.700.000