Misteri Nakhoda Hilang di Laut Bangka Belitung Terungkap: Diduga Dibuang ABK Sendiri Akibat Sakit Hati

Kasus hilangnya seorang nakhoda kapal di perairan Bangka Belitung tahun lalu akhirnya menemui titik terang. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap fakta mengejutkan bahwa nakhoda tersebut diduga kuat dibuang oleh anak buah kapalnya (ABK) sendiri.

Kejadian ini bermula dari laporan seorang anak korban pada 6 April 2024. Anak tersebut curiga ayahnya, yang berprofesi sebagai nakhoda, menjadi korban kejahatan ABK-nya karena tak kunjung kembali ke rumah. Kecurigaan ini kemudian mendorong penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

"Anak nakhoda kapal mendatangi Mako Korpolairud untuk melaporkan bahwa ayahnya tidak kembali dan diduga dibuang oleh ABK," jelas Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair, dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).

Fakta-Fakta yang Terungkap

Berikut adalah beberapa fakta penting yang terungkap dalam penyelidikan kasus ini:

  • Motif Sakit Hati: Keributan dipicu oleh teguran nakhoda kepada Kepala Kamar Mesin (KKM) yang tertidur saat hasil tangkapan ikan dan cumi minim. Teguran ini diduga kuat menjadi pemicu sakit hati KKM.
  • Nakhoda Menghilang: Pada tanggal 27 Maret, nakhoda diketahui sudah tidak lagi bersama ABK di atas kapal. Setelah kejadian tersebut, para ABK tidak kembali ke Jakarta, tempat awal mereka melaut.
  • ABK Terpencar: Usai kejadian, ABK kapal Poseidon 3 melarikan diri dan terpencar di berbagai wilayah Indonesia. Polisi melakukan pengejaran untuk melakukan pemeriksaan.

"Para ABK melarikan diri dan tidak kembali ke Jakarta. Kami harus mencari mereka satu per satu di berbagai lokasi," ungkap Kombes Donny.

Setelah hampir satu tahun melakukan penyelidikan intensif, Ditpolair berhasil mengamankan dua orang pelaku pada 15 Maret 2025 di Sorolangun, Jambi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

"Dengan bantuan Satreskrim Polres Sorolangun, kami berhasil mengamankan dua pelaku," kata Kombes Donny.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan, Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan, dan Pasal 359 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara.

Sementara itu, ABK lain yang tidak terlibat langsung dalam aksi pembuangan tersebut mengaku mendengar teriakan minta tolong dari nakhoda. Namun, mereka mengaku tidak sanggup menolong dari atas kapal.

"Mereka menduga nakhoda dibuang, tetapi tidak tahu siapa pelakunya. Mereka mendengar teriakan minta tolong, tetapi tidak sanggup menolong," pungkas Kombes Donny.