Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di PIK 2: Dua Pelaku Terancam Hukuman Maksimal
Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan yang berujung pada pembunuhan seorang pengemudi taksi online di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal atas perbuatan keji mereka.
Kedua tersangka, yang diketahui berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat, diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap pengemudi taksi online bernama MR (35) dengan tujuan untuk merampas kendaraannya.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
"Para pelaku terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 20 tahun," tegas Kombes Zain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan dan perampasan mobil tersebut terjadi pada Kamis (24/4) dini hari di tepi Jalan Asia Afrika PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tim gabungan dari kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku pada hari yang sama di lokasi yang berbeda.
IT alias Jefri berhasil diamankan pada Kamis (24/4) sekitar pukul 21.00 WIB di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Penangkapan Jefri dilakukan saat ia sedang berusaha menjual mobil hasil curiannya. Sementara itu, NH alias Dayat ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buying). Petugas mencurigai adanya tawaran penjualan mobil dengan harga yang sangat murah dan tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan yang sah. Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menemukan bercak darah di dalam mobil tersebut.
"Kasus ini terungkap setelah ada yang mau jual mobil dengan harga sangat murah, anggota melakukan penyamaran. Saat transaksi, ditemukan banyak darah di jok dan karpet mobil," jelas Kombes Zain.
Modus Operandi
Terungkap pula bahwa kedua pelaku melakukan pemesanan taksi online dengan menggunakan akun milik orang lain. Jefri dan Dayat dengan sengaja meminjam telepon seluler seorang petugas keamanan (satpam) di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online.
"Para pelaku memulai aksinya dengan meminjam ponsel milik seorang saksi, yaitu seorang petugas keamanan yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang, untuk memesan kendaraan melalui aplikasi," ungkap Kombes Zain.
Tindakan ini diduga dilakukan untuk menyembunyikan identitas asli pelaku agar tidak terdeteksi oleh sistem aplikasi taksi online. Setelah berhasil memesan taksi, kedua pelaku meminta diantarkan ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di tepi Jalan Asia Afrika PIK 2, korban MR (pengemudi taksi online) dieksekusi oleh kedua pelaku.