Eks Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Menduduki Jabatan Staf Khusus Walikota Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan perombakan jajaran staf ahli dengan menunjuk sembilan staf khusus untuk membantu Walikota Benyamin Davnie dalam menjalankan roda pemerintahan. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang didapuk menjadi salah satu staf khusus tersebut.

"Benar adanya," ujar Walikota Benyamin Davnie saat dikonfirmasi mengenai penunjukan tersebut. Benyamin menjelaskan bahwa Lili Pintauli akan bertugas memberikan masukan dan pertimbangan dalam bidang hukum.

Penunjukan Lili Pintauli ini tentu mengundang berbagai reaksi, mengingat rekam jejaknya selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Lili Pintauli sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. Salah satu kasus yang paling mencuat adalah terkait dugaan penerimaan fasilitas dan akomodasi saat menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022 lalu. Dalam laporan tersebut, ia dituding menerima tiket dan penginapan dari pihak terkait.

Dewas KPK bahkan sempat meminta klarifikasi dari PT Pertamina, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk menelusuri dugaan aliran fasilitas tersebut. Dokumen-dokumen seperti tiket MotoGP di Grandstand Premium Zone A-Red dan bukti penginapan di Amber Lombok Beach Resort menjadi bagian dari penyelidikan.

Selain kasus MotoGP Mandalika, Lili Pintauli juga pernah mendapatkan sanksi etik berupa pemotongan gaji atas dugaan penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Menghadapi berbagai tuduhan dan proses etik, Lili Pintauli akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran dirinya kemudian disetujui oleh Presiden Joko Widodo yang saat itu menjabat.

Dengan pengunduran dirinya, proses pemeriksaan etik oleh Dewas KPK terhadap Lili Pintauli pun dihentikan. Ketua Dewas KPK saat itu, Tumpak H Panggabean, mengumumkan bahwa sidang etik atas nama Lili Pintauli dinyatakan gugur dan dihentikan.

Tumpak menjelaskan bahwa pengunduran diri Lili Pintauli dan Keputusan Presiden yang memberhentikannya dari jabatan Wakil Ketua KPK menjadi dasar pertimbangan Dewas KPK untuk tidak melanjutkan proses etik. Dewas KPK berpendapat bahwa Lili Pintauli bukan lagi merupakan insan komisi yang tunduk pada peraturan Dewas KPK.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," jelas Tumpak kala itu.

Kini, dengan penunjukan sebagai staf khusus Walikota Tangerang Selatan, Lili Pintauli Siregar kembali berkiprah di pemerintahan daerah, membawa serta pengalaman dan pengetahuannya di bidang hukum dan pemberantasan korupsi.