Kompolnas Telusuri Penangguhan Penahanan Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan pendalaman terkait alasan Polri menangguhkan penahanan Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod, beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan pagar laut Tangerang. Penangguhan ini memicu pertanyaan, dan Kompolnas berupaya mencari kejelasan terkait dasar hukum dan pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau status penahanan para tersangka. Jika masa penahanan telah berakhir sesuai ketentuan hukum, maka penangguhan memang menjadi kewajiban. Namun, jika masa penahanan masih berlaku, maka alasan pelepasan para tersangka harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Anam menekankan pentingnya mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri sebagai salah satu faktor utama dalam menentukan penahanan.

Berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemalsuan ini diketahui sempat bolak-balik antara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Menanggapi hal ini, Anam menyoroti urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, baik kepolisian maupun kejaksaan harus mampu menunjukkan akuntabilitas kepada publik, termasuk menjelaskan secara terbuka permasalahan yang dihadapi dan substansi kasus yang sedang ditangani.

Transparansi dan akuntabilitas ini dinilai krusial agar masyarakat dapat menilai secara objektif apakah unsur pidana yang diusut telah sesuai dengan konstruksi kasus dan harapan publik. Anam juga menekankan bahwa kendala yang dihadapi baik oleh penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum harus disampaikan secara terbuka. Hal ini penting mengingat kasus ini menjadi perhatian publik dan menuntut penegakan hukum yang adil.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengonfirmasi penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod dan tiga tersangka lainnya karena masa penahanan mereka telah mencapai batas maksimal sesuai KUHAP, yaitu 60 hari. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan sebelum tanggal 24 April karena masa penahanan telah habis.

Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Agung. Namun, berkas tersebut dikembalikan dengan catatan agar penyidik mendalami unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arsin. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Bareskrim.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod UK, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Mereka diduga telah membuat dan memalsukan sejumlah dokumen sejak Desember 2023 hingga November 2024. Dokumen-dokumen palsu tersebut meliputi girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan dokumen lainnya.

Para tersangka diduga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.