Pencuri Kerbau di Tana Toraja Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Penjara Tujuh Tahun

TANA TORAJA - Aparat kepolisian Resor Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus seorang pria berinisial MB (56) atas dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak. MB ditangkap di kediamannya yang terletak di Kelurahan Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.

Penangkapan MB merupakan tindak lanjut dari laporan dua orang warga Kelurahan Ratte Buttu yang mengaku kehilangan dua ekor kerbau pada hari Selasa, 15 April 2025. Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa MB telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka MB diamankan di rumahnya setelah serangkaian penyelidikan intensif," ujar AKBP Budi Hermawan pada hari Sabtu, 26 April 2025.

Saat ini, MB telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MB mengakui perbuatannya telah mencuri dua ekor kerbau milik warga berinisial Y dan M di lokasi yang sama.

Atas perbuatannya tersebut, MB dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pencurian dengan pemberatan ini adalah tujuh tahun penjara.

  • Pasal yang menjerat tersangka:
    • Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHPidana
  • Ancaman Hukuman:
    • Maksimal 7 Tahun Penjara