KPK Sita Satu Unit Mobil Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dengan menyita sebuah mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan ini menambah daftar aset yang disita dari Ridwan Kamil, setelah sebelumnya KPK mengamankan sebuah motor gede (moge).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi penyitaan mobil tersebut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Selain motor Royal Enfield, ada satu unit kendaraan roda empat yang juga disita dari saudara RK," ungkap Tessa.

Detail mengenai jenis mobil yang disita belum diungkapkan oleh KPK. Tessa menambahkan bahwa mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena masih dalam proses perbaikan di sebuah bengkel. "Kendaraan ini belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel. Jenisnya saya kurang paham," jelasnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Ridwan Kamil kepada KPK, tercatat dua unit mobil yang dimilikinya, yaitu:

  • Hyundai Santa Fe tahun 2017 senilai Rp 319 juta
  • Mobil listrik Wuling tahun 2022 seharga Rp 282 juta

Kedua mobil tersebut diklaim dibeli dari dana pribadi, bukan dari hasil hibah. Jika data LHKPN tersebut akurat dan mencakup seluruh kendaraan pribadi Ridwan Kamil, maka kemungkinan salah satu dari kedua mobil tersebut yang disita oleh KPK.

Sebelumnya, moge milik Ridwan Kamil yang juga disita dalam kasus ini telah dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, sejak Kamis, 24 April lalu. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak KPK.