Investigasi Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Menemukan Keterlibatan Dua Perusahaan
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan terus mendalami kasus penambangan ilegal yang terjadi di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul). Penyelidikan terbaru mengungkap indikasi keterlibatan lebih dari satu entitas korporasi dalam kegiatan terlarang tersebut.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, dua perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan alat berat, yaitu TAA dan HBB, diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan pendidikan tersebut. Dugaan ini muncul seiring dengan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, Gakkum LHK telah mengidentifikasi dua individu berinisial RK dan AG yang diduga terkait dengan kasus ini. Namun, status keduanya saat ini masih sebagai saksi. Identifikasi RK dan AG dilakukan berdasarkan dokumentasi yang diperoleh dari mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang melakukan observasi lapangan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Investigasi lebih lanjut mengarah pada dugaan bahwa perusahaan tempat RK dan AG bekerja memiliki hubungan kerja sama dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) PUMMA. KSU PUMMA diduga menjadi aktor utama yang mengorganisir dan menjalankan operasi penambangan ilegal tersebut. Meskipun demikian, pihak Gakkum LHK masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kedua perusahaan tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif," ujar David Muhammad.
David Muhammad juga menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi rinci mengenai peran spesifik dari RK dan AG dalam kegiatan penambangan ilegal ini. Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah keduanya terlibat langsung dalam pembukaan lahan atau hanya bertugas sebagai operator alat berat. Status keduanya sebagai saksi saat ini membatasi informasi yang dapat diungkapkan.
"Saat pemeriksaan, kami berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai keterlibatan mereka. Situasinya akan berbeda jika kasus ini merupakan operasi tangkap tangan, di mana penyidikan dapat dilakukan secara langsung. Namun, saat tim tiba di lokasi, alat berat dan operator sudah tidak berada di tempat," jelasnya.
Kasus penambangan ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, yang terletak di Samarinda Utara, terungkap pada bulan April lalu saat mahasiswa Fakultas Kehutanan hendak melakukan penelitian di kawasan tersebut. Mereka terkejut mendapati bahwa sebagian hutan telah dirusak oleh aktivitas penambangan ilegal.
Dari total 300 hektare lahan KHDTK, sekitar 3,2 hektare telah rusak parah akibat aktivitas penambangan yang berlangsung hanya dalam beberapa hari. Lima unit excavator digunakan untuk meratakan kawasan tersebut, menghancurkan pohon-pohon endemik seperti ulin dan berbagai jenis lainnya, meninggalkan hamparan tanah terbuka yang dulunya merupakan bagian penting dari area penelitian lapangan bagi mahasiswa.
Peristiwa ini telah menimbulkan reaksi keras di Kalimantan Timur, mengingat kejadian serupa jarang terjadi dan merusak lingkungan yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.