Penangkapan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di PIK 2 Terungkap Lewat Undercover Buying
Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan seorang pengemudi taksi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penyamaran (undercover buying) yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi mengenai adanya upaya penjualan sebuah mobil dengan harga yang mencurigakan. Mobil tersebut diduga dijual tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau bodong. Kecurigaan polisi semakin meningkat ketika melakukan pengecekan fisik terhadap mobil tersebut dan menemukan adanya bercak darah di beberapa bagian kendaraan, termasuk jok dan karpet mobil.
"Tim kami melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat proses transaksi, ditemukan banyak sekali bercak darah di dalam mobil," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap IT alias Jefri, tersangka pertama, di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Kamis (24/4). Beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka kedua, NH alias Dayat, di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.
"Berkat kejelian dan kecurigaan yang kuat, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku utama," jelas Kombes Zain.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah hukuman mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 20 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka berencana membunuh pengemudi taksi online, MR (35), dengan tujuan untuk merampas mobil korban. Setelah membunuh korban di pinggir Jalan Asia Afrika, PIK 2, Tangerang, Banten, pada Kamis (24/4) dini hari, kedua pelaku membuang jasad korban ke sebuah kali di kawasan Teluknaga.
"Kedua pelaku memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang mobil dan membuangnya ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang," terang Kombes Zain.
Modus operandi kedua pelaku adalah dengan meminjam ponsel milik seorang petugas keamanan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online melalui aplikasi. Saat berada di dalam mobil, kedua pelaku kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban dan membuang jasadnya. Setelah berhasil merampas mobil, pelaku kemudian berupaya menjualnya.
Berikut adalah rincian kejadian:
- Waktu kejadian: Kamis, 24 April
- Lokasi pembunuhan: Pinggir Jalan Asia Afrika, PIK 2, Tangerang, Banten
- Lokasi pembuangan mayat: Kali Baru, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang
- Korban: MR (35), pengemudi taksi online
- Tersangka: IT alias Jefri dan NH alias Dayat
- Pasal yang disangkakan: Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
- Ancaman hukuman: Hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun