Percepatan Pembentukan Perda Lembaga Adat Betawi Jadi Prioritas Utama Pramono
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi. Menyusul progres yang dinilai berjalan lambat, Pramono menyatakan akan mengambil alih langsung proses penyusunan regulasi tersebut.
Dalam acara Lebaran Betawi yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Pramono mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penyusunan Perda. Ia menyoroti keberadaan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari suku Betawi, namun belum mampu mempercepat realisasi Perda tersebut. Pramono menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan Perda ini sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya Betawi, yang merupakan identitas utama Jakarta.
"Jika penyelesaian Perda ini terus berlarut-larut, saya akan turun tangan langsung. Saya akan selesaikan sendiri," tegas Pramono.
Menurut Pramono, Perda Lembaga Adat Betawi adalah bagian penting dari janji politiknya. Perda ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang mengamanatkan penghormatan dan pelestarian budaya Betawi sebagai budaya asli Jakarta.
"Sebagai pemimpin Jakarta, saya bertanggung jawab untuk memastikan budaya Betawi menjadi identitas utama di 'rumahnya' sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam masa kampanye, Pramono Anung bersama Rano Karno telah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim. Dalam pertemuan tersebut, FBR meminta Pramono dan Rano untuk menandatangani kontrak politik yang berisi komitmen pembentukan lembaga adat Betawi.
Lutfi Hakim menjelaskan bahwa FBR sebagai organisasi masyarakat Betawi, berjuang untuk memasukkan frasa "Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Kebudayaan Betawi" dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 31. Mereka juga mendorong pembentukan produk hukum turunan yang mengatur hal tersebut.
Lutfi menambahkan, "Jika proses pembuatan Perda membutuhkan waktu yang lama, kami berharap Gubernur dapat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai solusi sementara. Berdasarkan Omnibus Law, Pergub memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Perda."
Adapun poin-poin penting terkait Lembaga Adat Betawi:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
- Tujuan: Pelestarian dan pengembangan budaya Betawi.
- Aktor Utama: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Forum Betawi Rempug (FBR).
- Harapan Masyarakat: Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak adat masyarakat Betawi.
Dengan adanya Perda Lembaga Adat Betawi, diharapkan budaya Betawi dapat terus lestari dan menjadi kebanggaan masyarakat Jakarta. Perda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak adat masyarakat Betawi.